1. J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto,
Pengertian Hukum ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dimana menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
2. Menurut Karl Max
Hukum adalah Suatu
pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap
perkembangan tertentu.
3. Menurut Grotius
Hukum adalah Perbuatan
tentang moral yang menjamin keadilan.
4. Menurut Van Vanenhoven
Hukum adalah Suatu
gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan
berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
5. Menurut Hugo de Grotius
Hukum adalah Peraturan
tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang
kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
6. Menurut Aristoteles
Hukum adalah Sesuatu
yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi
dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di
pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim
7. Menurut Van Kan
Hukum adalah
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat
8. Menurut Leon Duguit
Hukum adalah Semua
aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada
saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
9. Menurut Immanuel Kant
Hukum adalah
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
10. Menurut Eugen Ehrlich
Hukum adalah Sesuatu
yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya
dari legal story and jurisprudence dan living law.
11. Menurut Roscoe Pound
Hukum adalah Sebagai
tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan
individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang
mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar
kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a
tool of social engineering
12. MenurutHans Kelsen
Hukum adalah Suatu
perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang
menetapkan sanksi-sanksi.
13. Menurut John Austin
Hukum adalah
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang
berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang
independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi
14. Menurut Karl Von Savigny
Hukum adalah Aturan
yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui
pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia,
dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga
masyarakat.
15. Menurut Llywellin
Hukum adalah Apa yang
diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
Comments
Post a Comment