Skip to main content

CHINA SISTEM PEMERINTAHAN DAN BENTUK NEGARA







DOSEN PENGASUH : KHOTAMI, S.Sos., M.Si

MATA KULIAH : PEMERINTAHAN NASIONAL




BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN

NEGARA CHINA



DIGO ANUGRAH
167310640
YOGA UTOMO
167310664
JANUANTO
167310626
LIRA FITRIANI
167310670
INDAH NURMALA 167310682
RESKI MULANA
167310678
VIA MEISELLY
167310689
NANDIO MULIA
167310679
VIVI FITRIANI
167310668
M. HAFIS
167310666
DEDRI YANTO
167310620




PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK

UNIVERSITAS ISLAM RIAU

TAHUN AJARAN 2016/2017



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

China merupakan sumber peradaban bagi banyak bangsa yang hidup di Asia

Timur, seperti Korea, Jepang dan Vietnam yang berada dalam lingkaran budaya China. Namun tidak sampai di sana saja pengaruh China, karena pancaran cahaya peradaban tersebut juga mencapai Tibet, Mongolia, Asia Tengah, dan Asia Tenggara.
China memiliki wilayah yang begitu luas serta keadaan alam yang sangat heterogen. Ruang lingkup geografisnya membentang dari Siberia hingga daerah beriklim tropis, dan dari Samudra Pasifik hingga mencapai jantung Asia Tengah.

China adalah salah satu sejarah kebudayaan tertua di dunia. Sejarah tertulis China dimulai sejak Dinasti Shang(1750 SM- 1045 SM), Budaya, sastra, dan filsafat China berkembang pada zaman dinasti Zhou (1045 SM -256 SM) yang melanjutkan Dinasti Shang.


B.    Rumusan Masalah

1.      Bentuk Negara apa yang dipakai oleh China ?

2.      Sistem pemerintahan apa yang digunakan oleh China?

3.      Apa perbedaan bentuk Negara dan system pemerintahan China dengan Indonesia ?
  
BAB II

ISI

1.  Bentuk Negara

Bentuk Negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai Negara. Disebut peninjauan secara sosiologis yaitu apabila Negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut peninjauan secara yuridis yaitu apabila Negara hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.

1.1  negara kesatuan

Disebut  Negara  kesatuan  apabila  kekuasaan  pemerintahan  pusat  dan

pemerintahan daerah tidak sama dan tidak sederajat. Kekuasaan pemerintah pusat merupakan kekuasaan yang menojol dalam Negara, dan tidak ada saingan dari badan legislative pusat dalam membentuk undang-undang. Kekuasaan pemerintah yang didaerah bersifat derivative ( tidak langsung ) dan sering dalam bentuk otonom yang luas dengan demikian tidak dikenal adanya badan legislatf pusat dan daerah yang sederajat, melainkan sebaliknya.
Menurut Cf Strong ciri dari Negara kesatuan ialah bahwa “kedaulatan tidak terbagi” atau dengan perkataan laing kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi Negara kesatuan tidak mengakui adanya basan legistlatif lain, selain dari badan legislatif pusat, dan menyebutkan kemudian bahwa ada dua ciri yang mutlak melekat pada suatu Negara kesatuan yaitu:

·         dekonsentrasi

·         desentralisasi

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepala wilayah, kepala instansi, vertical tingkat atasannya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.

Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat sebagai tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangga daerah bersangkutan.

Selain itu kepada pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi sering diserahi tugas yaitu tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat ataua daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menegaskannya.

Bentuk Negara republic merupakan Negara dengan pemerintahan rekyat yang dikepalai oleh seorang presiden yang dipilih oleh rakyat. Dalam defenisi ini dapat kita ambil sedikit kesimpulan bahwa ciri dari bentuk republic ialah presiden yang dipilih oleh rakyat. Pada Negara China Presiden memang bukan langusng dipilih oleh rakyat, melainkan di pilih oleh Kongres Rakyat Nasional yang mana KRN ini berjumlah 2.979 orang dan anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, provinsi untuk masa jabatan 5 tahun. Jadi sudah afsahlah bila Negara China disebut sebagai Negara Republik karena Presidennya secara tidak langsung dipilih oleh rakyat.

China merupakan Negara yang berbentuk kesatuan. Dengan 23 provinsi dan 2 wilayah otonomi khusus. Mengapa 2 wilayah ini mendapatkan otonomi khusus, dikarenakan china mempunyai kebijakan politik yang terkenal yaitu satu Negara dua system. Walaupun China merupakan Negara dengan bentuk kesatuan, yang mana pada Negara kesatuan memiliki ciri: desentralisasi dan dekonsentrasi namun beebeda dengan china, China merupakan Negara kesatuan tetapi bersifat sentralistik dan hanya 2 wilayah saja yang diberi otonomi khusus untuk menjalankan bentuk desentralisasinya.
2 wilayah ini yaitu Hong Kong dan Makau menikmati system pemerintahan yang berbeda dan otonomi yang luas dari pemerintah Beijing terkecuali urusan luar negri dan keamanan nasional, dan eksekutif kepala mereka dipilih sendiri oleh pemerintah pusat. Itu semua dilakukan china semata-mata hanya untuk mencapai tujuan utama partai komunis China yaitu untuk selamnya mempertahankan kekuasaan atas China dan selalu mempunyai kekuatan untuk mengendalikan Negara beserta rakyatnya dan juga untuk menciptakan otonomi seluas-luasnya demi kemajuan China.
Dalam segi ekonomi pemerintah China juga menerapkan otonomi seluas-luasnya kepada warga Negara dengan melakukan reformasi kebijakan pintu terbuka yang menyebabkan privatisasi dan melonggarkan pusat control pemerintah atas perekonomian China.
Dari beberapa paragraph di atas merupakan sebagian bentuk desentralisasi yang dilakukan pemerintah china kepada daerah-daerahnya, yang mana desentralisasi tersebut dimuat dalam pasal 3 ayat 4 Konstitusi China dimana pembagian fungsi kekuasaan antara lembaga pusat dan daerah diatur melalui prinsip pembagian kekuasaan yang memberikan kewenangan kepada lembaga Negara daerah untuk mengatur kekuasaan local dibawah naungan kekuasaan pusat.


2.      Bentuk pemerintahan

Bentuk pemerintahan adalah suatu system yang berlaku dalam mengatur alat-

alat perlengkapan nengara dan bagaimana hubungan antara alat-alat perlengkapan

Negara itu. Menurut faham ini, bentuk pemerintahan itu ada tiga macam yaitu:

·        Bentuk pemerintahan di mana terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislative.

·        Bentuk pemrintahan dimana terdapat pemisahan yang tegas antara badan eksekutif, legislative dan yudikatif

·        Bentuk pemerintahan di mana terdapat pengaruh/ pengawasan yang langsung

dari rakyat terhadap badan legislative.

a.    Bentuk pemerintahan di mana terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam bentuk pemerintahan seperti ini eksekutif dan legislative saling tergantung satu sama lain. Eksekutif terdiri dari Raja atau Presiden yang disebut Kepala Negara (ada kalanya terdapat wakil presiden atau wakil kepala Negara) dan cabinet yang dipimpin oleh perdana mentri atau kanselir. Raja atau presiden tidak melaksanakan eksekutif, karena itu pula Kepala Negara tidak dapat diganggun gugat. Kabinet sebagai pelaksana tugas-tugas Eksekutif tunduk dan bertanggung jawab kepada Parlemen, karena biasanya Kabinet dipilih oleh Parlemen atau dibentuk oleh Partai atau Organisasi yang mayoritas (lebih dari separoh) di Parlemen, atau kalau tidak ada partai atau organisasi yang mayoritas di parlemen maka beberapa partai/ Organisasi berkoalisi sehingga mendapat dukungan lebih dari separuh anggota parlemen. Masa jabatan cabinet ini juga tergantung dari Parlemen, artinya suatu cabinet yang dimosi oleh (tidak mendapatkan kepercayaan lagi dari) Parlemen maka cabinet akan jatuh. Biasanya Kepala Negara menunjuk Ketua Partai Oposisi untuk membentuk Kabinet baru atau dapat juga Perdana Mentri yang dimosi memohon kepada Raja/Presiden untuk membubarkan Parlemen dan segera menyelenggarakan pemilihan umum. Jadi dapat dikatakan bahwa masa kerja Kabinet selain ditentukan oleh Konstitusi Negara bersangkutan juga tergantung dari dukungan Parlemen. Kabinet semacam ini disebut Kabinet Parlementer atau system pemerintahan Parlementer.
Sifat serta bobot ketergantungan-ketergantungan ini berbeda dari satu Negara dengan Negara lain, akan tetapi umumnya dicoba untuk mencapai semacam keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislative, kadar dari keseimbangan antara legislative dan eksekutif berbeda menurut sejarah perkembangan dari demokrasi itu sendiri.

Dalam sejarah ketatanegaraan Belanda dan Indonesia pernah dikenal Kabinet Ekstra Parlementer yaitu suatu cabinet yang dibentuk tanpa formatur , cabinet merasa terikat dengan konstelasi kekuatan politik dalam badan Legislatif. Dengan demikian bagi formatur cabinet cukup peluang untuk menunjuk para mentri berdasarkan keahlian yang diperlukan tanpa menghiraukan apakah dia mempunyai dukungan partai.
Kalau ada mentri yang merupakan anggota partai maka secara formal dia tidak mewakili partainya. Cabinet ini masih termasuk cabinet parlementer, tetapi biasanya hanya mempuntai program kerja yang terbatas dan mengikat diri untuk menangguhkan pemecaha masalah-masalah yang bersifat fundamental.
China merupakan Negara dengan system pemerintahan parlementer dengan partai tunggal yakni partai komunis China.
Kekuasaan Eksekutif dipegang oleh Presiden yang dipilih oleh kongres rakyat Nasional untuk jangka waktu 5 tahun. Sesuai konstitusi pemilihan dilakukan oleh anggota Partai Komunis China dalam Kongres Rakyat Nasional secara demokratis tetapi dalam prakteknya, pemilihan ini jatuh ke dalam calon tunggal.

Dimana calon akan direkomendasikan oleh Presidium Kongres Rakyat Nasional dan anggota kongres Nasional rakyat yang lain hanya menyetujuinya saja.
Biasanya presiden China hanya diijinkan menjabat selama 10 tahun atau dua periode, meskipun tidak ada pembatasan pada ketentuan secara eksplisit membatasi periode jabatan presiden. Hal ini agar proses regenerasi di pemerintah RRC dapat berjalan dengan baik dan tak mengalami stagnasi

Presiden RRC bukan hanya kepala negara yang merupakan simbol negara seperti yang ada di Singapura, dan memusatkan segala kekuasaan pemerintahan pada Perdana Menteri, tapi di RRC, Presiden memiliki keuasaan besar dalam menjalankan pemerintahan sementara Perdana Menteri hanya sebagai administrator menjalankan urusan pemerintahan saja.

Pada Negara China Kekuasaan eksekutif di isi oleh presiden dan perdana mentri. Perdana mentri memimpin Dewan Negara yang mana Dewan Negara adalah pihak yang berwenang menjalankan kekuasaan eksekutif di China selain Presiden. Dewan Negara terdiri dari perdana mentri , wakil perdana mentri, mentri dan ketua komisi, auditor umum dan sekretaris jendral. Anggota Dewan Negara dicalonkan oleh perdana mentri, dan kemudian ditinjau Oleh Kongres Rakyat Nasional untuk selanjutnya diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Periode lima tahun perperiode dan setelah itu penasehat Negara jabatannya tidak dapat diangkat kembali setelah dua periode berturut-turut.

Pada Kekuasaan Legislatif di isi oleh Kongres Rakyat Nasional dan KRN ini adalah badan tertinggi dari kekuasaan Negara, yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil yang dipilih dari berbagai provinsi, daerah otonom, tingkat provinsi, kota, daerah administrasi khusus dan tentara. Etnis minoritas juga memiliki perwakilan dalam jumlah tertentu di KRN. Anggota KRN memiliki masa bakti setiap periode adalah 5 tahun, dan setiap tahun mereka mengadakan sidang paripurna.

KRN memiliki kewenangan yang sangat luas yang tidak lain dikarenakan KRN merupakan Kekuasaan Legislatif antara lain untuk mengubah konstitusi, untuk merencanakan dan mengevaluasi rencana pembangunan dimasa depan dan juga berwenang memilih presiden dan wakil presiden serta juga mengevaluasi kinerja pejabat eksekutif di pemerintahan untuk menyelaraskan antara program pemerintah RRC dengan kebijakan partai komunis.
Pada Kekuasaan Yudikatif diisi oleh Mahkamah Agung Rakyat yang mana badan ini adalah badan peradilan tertinggi dalam system peradilan Negara china. Tapi untuk badan peradilan tinggi Hongkong dan Macau yang merupakan wilayah peradilan terpisah dari badan peradilan RRC dimana badan peradilan Hongkong didasarkan pada tradisi Common Law Inggris sedangkan Makau lembaga peradilannya sesuai tradisi Common Law Portugis. Para hakim Mahkamah Agung Rakyat, anggotanya diangkat oleh Kongres Rakyat Nasional.


3.  Perbedaan China dengan Indonesia

1.  Persamaan sistem pemerintahan indonesia dengan cina

·         Kepala negara yaitu presiden

·         Bentuk pemerintahan yaitu Republik

·         Sistem kepartaiannya yaitu multi partai

·         Bentuk negara adalah kesatuan

2. Perbedaan sistem pemerintahan indonesia dengan cina a. Indonesia
·         Sistem Pemerintahan yaitu Presidensial

·         Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat

·         Kepala pemerintahan adalah presiden

·         Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial

·         Lembaga kehakiman Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi dan Komisi

Yudisial

b.  Cina

·         Sistem Pemerintahan yaitu Parlementer

·         Lembaga negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya didominasi oleh Partai Komunis Cina)
·         kepala pemerintahan adalah perdana menteri

·         Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh Pengadilan

·         Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina
·         Lembaga kehakiman Cina adalah supreme peoples court, local peoples courts, danspecial peoples courts


Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia

·        Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.

·        Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.

·        Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.

·        Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya.

·        Masa jabatan badan eksekutif lebih dengan jangka waktu tertentu.

·        Penyusunan progam kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia

·         Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
·         Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.

·         Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.

·         Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.

·         Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas.

·         Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan 
kekuasaan mutlak.


Kelebihan Sistem Pemerintahan Cina

·         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·         Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
·         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kelemahan Sistem Pemerintahan Cina

·         Sistem politik Cina tidak didasarkan pada kebebasan sipil, kesetaraan di hadapan hukum dan aturan hukum.
·         Cina diperintah oleh sekelompok orang tidak dipilih oleh siapapun. Sistem seperti pemerintahan ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan politik yang buruk (misalnya revolusi budaya) dan keputusan politik yang baik (misalnya kapitalisme dalam komunisme).
·         Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.

·         Kelangsungan kedudukan badan eksekutif tidak bisa ditentukan berakhir sesuai masa jabatannya.


BAB III

PENUTUP

A. Simpulan

·        China merupakan Negara yang berbentuk kesatuan.

·        Negara kesatuan memiliki beberapa ciri yang utamanya yakni desentralisasi dan dekonsentrasi

·        Awalnya china merupakan Negara dengan bentuk pemerintahan Monarki absolut yaitu dengan system dinasti atau kerajaan.

·        Sudah lebih dari ribuan tahun lama china menganut system kerajaan

·        Namun pada tahun 1911 barulah Negara china merubah bentuk pemerintahannya dengan bentuk republic

·        Dr.Sun merupakan presiden pertama china setelah china bertransisi menjadi Negara dengan bentuk pemerintahan republik


B. Saran

China mendapatkan faham komunisnya dari Rusia. Rusia mendapatkan simpati dari china dengan cara mengembalikan wilayah wilayah yang direbut oleh rusia sehingga China setuju agar Rusia menjadi mitranya. Namun setelah beberapa waktu akhirnya china mendapatkan faham komunisnya yang depertahankannya sampai sekarang ini.

Kita harus mengambil pelajaran dari china karena china merupakan Negara di asia yang tingkat ekonominya tinggi dengan jumlah penduduk yang begitu banyak. Namun kita tidak harus meniru china dengan bentuk komunisnya.



DAFTAR PUSTAKA

Taniputera, Ivan. History of China. 2013. Ar-Ruzz Media: Jogjakarta

Soehino. Ilmu Negara. 2005. Liberty Yogyakarta: Yogyakarta

Moh. Kusnardi. Ilmu Negara.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Isi dan Sistematika Al-quran

Al-quran yang menjadi sumber nilai dan norma umat Islam itu terbagi ke dalam 30 juz (bagian), 114 surah (surat:bab) lebih dari 6000 ayat, 74.499 kata atau 325.345 huruf (atau lebih tepat dikatakan 325.245 suku kata kalau dilihat dari sudut pandang bahasa Indonesia). Al-quran tidak disusun secara kronologis. Lima ayat pertama diturunkan di gua Hira’ pada malam 17 Ramadhan tahun pertama sebelum Hijrah atau pada malam Nuzulul Quran ketika Nabi Muhammad berusia 40-41 tahun, sekarang terletak di surat al-Alaq (96):1-5. Ayat terakhir yang diturunkan di padang Arafah, ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 9 Zulhijjah tahun ke-10 Hijriah, kini terletak di surat Al-maidah (5):3. Al-quran yang terdiri dari 30 Juz , 114 surah, 6326 ayat itu, sistematikanya ditetapkan oleh Alla sendiri melalui malaikat Jibril yang disampaikan kepada RasulNya Muhammad. Allahlah yang menentukan kemana ayat yang turun kemudan disisipkan di antara ayat yang turun lebih dahulu. Sistematikanya

demokrasi indonesia 1965-1998

  BAB I   PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kita mengenal bermacam-macam istilah demorasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi Terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasu yang menuru asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kata yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan atau berkuasa). Sesudah perang dunia II kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan Negara di dunial menurut suatu peneleitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka: “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua system organisasi politik dan social yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh. Akan tetapi UNESCO juga menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap am