Apabila kita memperhatikan isi Al quran dan Al hadits, maka terdapatlah beberapa suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan untuk menuntut ilmu, agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan
Menuntur ilmu artinya "Berusaha menghasilkan segala ilmu , baik dengan jalan menanya, melihat, atau mendengar.
Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam haits Nabi Muhammad SAW :
(Hadits)
Artinya: "Menurut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap muslim, baik laki maupun perempuan".(HR.Ibn Abdulbari)
Dari hadits ini kita memperoleh pengertian, bahwa islam mewajibkan pemeluknya agar menjadi orang yang berilmu, berpengetahuan, mengetahui segala kemaslahatan dan jalan kemanfaatan; menyelami hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisis segala pengalaman yang didapati oleh umat yang lalu, baik yang berhubungan dengan 'aqaid dan ibadat, baik yang berhubungan dengan soal-soal keduniaan dan segala kebutuhan hidup.
Nabi Muhammad saw bersabda:
(Hadits)
Artinya: "Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia) diakhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula, dan barang siapa yang mengingikan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula".(HR.Bukhari dan Muslim)
Islam mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu dunia yang memberi manfaaat dan berguna untuk menuntun kita dengan hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan kita didunia, agar tiap-tiap muslim jangan picik, dan agar setiap muslim dapat mengikuti perkembangan ilmu pengethuan yang dapat membawa kemajuan bagi penghuni dunia ini dalam batas-batas yang diridhai Allah swt.
Demikian pula islam mewajibkan kita menuntut ilmu akhirat yang menghasilkan natijah , yakni ilmu yang diamalkana sesuai dengan perintah-perintah syara'.
Hukum wajibnya perintah menuntut ilmu itu adakalanyawajib 'ain dan ada kalanya wajib kifayah.
Ilmu yang wajib ain diperlajari oleh mukallaf yaitu yang perlu diketahui untuk meluruskan 'aqidah yang wajib dipercaya oleh seluruh muslim dan yang perlu di ketahui untuk melaksankan pekerjaan-pekerjaan yang difardlukan atasnya, sepert shalal, puasa, zakat dan haji. Disamping itu perlu dipelajari ilmu akhlak untuk mengetahui adab sopan santun yang perlu kita laksanakan dan tingkah laku yang harus kita tinggalkan. Disamping itu harus pula mengetahui kepandaian dan keterampilan yang menjadi tonggak hidupnya.
Adapun pekerjaan-pekerjaan yang tidak dikerjakan sehari-hari maka diwajibkan mempelajarinya kalau dikehendaki akan melaksanakannya, seperti seseorang yang hendak memasuki gapura pernikahan, seperti syarat-syarat dan rukuk-rukunnya dan segala yang diharamka dan dihalalkan dalam menggauli istrinya.
Sedangkan ilmu yang wajib kifayah hukum mempelajarinya, ialah ilmu-ilmu yang hanya menjadi pelengkap, misalnya ilmu tafsir, ilmu hadits dan sebagainya.
Comments
Post a Comment