Skip to main content

HUKUM MENUNTUT ILMU





Apabila kita memperhatikan isi Al quran dan Al hadits, maka terdapatlah beberapa suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan untuk menuntut ilmu, agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan
Menuntur ilmu artinya "Berusaha menghasilkan segala ilmu , baik dengan jalan menanya, melihat, atau mendengar.
Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam haits Nabi Muhammad SAW :
(Hadits)
Artinya: "Menurut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap muslim, baik laki maupun perempuan".(HR.Ibn Abdulbari)
Dari hadits ini kita memperoleh pengertian, bahwa islam mewajibkan pemeluknya agar menjadi orang yang berilmu, berpengetahuan, mengetahui segala kemaslahatan dan jalan kemanfaatan; menyelami hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisis segala pengalaman yang didapati oleh umat yang lalu, baik yang berhubungan dengan 'aqaid dan ibadat, baik yang berhubungan dengan soal-soal keduniaan dan segala kebutuhan hidup.
Nabi Muhammad saw bersabda:
(Hadits)
Artinya: "Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia) diakhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula, dan barang siapa yang mengingikan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula".(HR.Bukhari dan Muslim)
Islam mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu dunia yang memberi manfaaat dan berguna untuk menuntun kita dengan hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan kita didunia, agar tiap-tiap muslim jangan picik, dan agar setiap muslim dapat mengikuti perkembangan ilmu pengethuan yang dapat membawa kemajuan bagi penghuni dunia ini dalam batas-batas yang diridhai Allah swt.
Demikian pula islam mewajibkan kita menuntut ilmu akhirat yang menghasilkan natijah , yakni ilmu yang diamalkana sesuai dengan perintah-perintah syara'.
Hukum wajibnya perintah menuntut ilmu itu adakalanyawajib 'ain dan ada kalanya wajib kifayah.
Ilmu yang wajib ain diperlajari oleh mukallaf yaitu yang perlu diketahui untuk meluruskan 'aqidah yang wajib dipercaya oleh seluruh muslim dan yang perlu di ketahui untuk melaksankan pekerjaan-pekerjaan yang difardlukan atasnya, sepert shalal, puasa, zakat dan haji. Disamping itu perlu dipelajari ilmu akhlak untuk mengetahui adab sopan santun yang perlu kita laksanakan dan tingkah laku yang harus kita tinggalkan. Disamping itu harus pula mengetahui kepandaian dan keterampilan yang menjadi tonggak hidupnya.
Adapun pekerjaan-pekerjaan yang tidak dikerjakan sehari-hari maka diwajibkan mempelajarinya kalau dikehendaki akan melaksanakannya, seperti seseorang yang hendak memasuki gapura pernikahan, seperti syarat-syarat dan rukuk-rukunnya dan segala yang diharamka dan dihalalkan dalam menggauli istrinya.
Sedangkan ilmu yang wajib kifayah hukum mempelajarinya, ialah ilmu-ilmu yang hanya menjadi pelengkap, misalnya ilmu tafsir, ilmu hadits dan sebagainya.



HUKUM MENGAJARKAN ILMU


HUKUM MENGAJARKAN ILMU
Kalau kita telah mempelajari dan memiliki ilmu-ilmu, apakah kewajiban kita yang harus ditunaikan ?. Kewajiban yang harus ditunaikan ialah mengaamalkan segala ilmu itu, sehingga menjadi ilmu yang manfaat, manfaat bagi diri kita sendiri dan manfaat bagi orang lain.
Agar manfaat bagi orang lain hendaklah ilmu-ilmu itu kita ajarkan kepada mereka. Mengajarkan ilmu-ilmu ialah "Memberi penerangan kepada mereka dengan uraian lisan, atau dengan melaksanakan suatu amal dihadapan mereka atau dengan jalan menyusun dan mengarang buku-buku untuk dapat diambil manfaatnya."
Mengajarkan ilmu kecuali memang perintah oleh agama, sungguh tidak disangkal lagi, bahwa mengajar adalah suatu pekerjaan yang seutama-utamanya. Nabi diutus ke dunia inipun dengan tugas mengajar, sebagai mana sabdanya:
(Hadits)
Artinya" Aku diutus ini, untuk menjadi pengajar" (HR.Baihaki)
Sekiranya Allah tidak membangkitkan Rasul untuk menjadi guru manusia, guru dunia, tentulah masyarakat tinggal damal kebodohan sepanjang masa
Walaupun akal dan otak manusia mungkin menghasilkan berbagai ilmu pengetahuan, namun masih ada juga hal-hal yang tidak dapat dijangkaunya, yaitu hal-hal yang diluar akal manusia. Untuk itulah rasul Allah di bangkitkan di dunia ini.
Mengingat pentingnya penyebaran ilmu pengetahuan kepada manusia atau masyarakat secara luas, agar mereka tidak dalam kebodohan dan kegelapan, maka diperlukan kesadarannya bagi para mu'allim, para guru dan 'ulama yang suka menyembunyikan ilmunya, mendapat ancaman sebagaimana sabda Nabi SAW:
(Hadits)
Artinya" Barang siapa ditanya tentang suatu ilmu, kemudian menyembunyikan (tidak mau memberikan jawabannya), maka Allah akan mengekangkan (mulutnya), kelak dihati kiamat dengan kekangan (kendali) dari api neraka"
Berdasarkan hadits diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa menyembunyikan ilmu atau tidak ingin membagikan ilmu kepada orang lain merupakan perbuatan dosa yang nantinya akan di hukum di akhirat kelak, Jadi sebaiknya kita sebagai umat islam hendaklah memberikan atau mengajarkan ilmu-ilmu kita dengan orang lain, tapi dengan catatn bahwa ilmu yang kita berikan itu bukanlah ajaran yang salah.
Marilah kita tuntut ilmu pengetahuan, sesempat mungkin dengan tidak ada hentinya tanpa absen sampai keliang kubur, dengan ikhlas dan tekad mengamalkan dan menyumbangkannya kepada masyarakat, agar kita semua dapat mengenyam hasil dan buahnya.

Comments

Popular posts from this blog

CHINA SISTEM PEMERINTAHAN DAN BENTUK NEGARA

DOSEN PENGASUH : KHOTAMI, S.Sos., M.Si MATA KULIAH : PEMERINTAHAN NASIONAL BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN NEGARA CHINA DIGO ANUGRAH 167310640 YOGA UTOMO 167310664 JANUANTO 167310626 LIRA FITRIANI 167310670 INDAH NURMALA 167310682 RESKI MULANA 167310678 VIA MEISELLY 167310689 NANDIO MULIA 167310679 VIVI FITRIANI 167310668 M. HAFIS 167310666 DEDRI YANTO 167310620 PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS ISLAM RIAU TAHUN AJARAN 2016/2017 BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang China merupakan sumber peradaban bagi banyak bangsa yang hidup di Asia Timur, seperti Korea, Jepang dan Vietnam yang berada dalam lingkaran budaya China. Namun tidak sampai di sana saja pengaruh China, karena pancaran cahaya peradaban tersebut juga mencapa

Isi dan Sistematika Al-quran

Al-quran yang menjadi sumber nilai dan norma umat Islam itu terbagi ke dalam 30 juz (bagian), 114 surah (surat:bab) lebih dari 6000 ayat, 74.499 kata atau 325.345 huruf (atau lebih tepat dikatakan 325.245 suku kata kalau dilihat dari sudut pandang bahasa Indonesia). Al-quran tidak disusun secara kronologis. Lima ayat pertama diturunkan di gua Hira’ pada malam 17 Ramadhan tahun pertama sebelum Hijrah atau pada malam Nuzulul Quran ketika Nabi Muhammad berusia 40-41 tahun, sekarang terletak di surat al-Alaq (96):1-5. Ayat terakhir yang diturunkan di padang Arafah, ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 9 Zulhijjah tahun ke-10 Hijriah, kini terletak di surat Al-maidah (5):3. Al-quran yang terdiri dari 30 Juz , 114 surah, 6326 ayat itu, sistematikanya ditetapkan oleh Alla sendiri melalui malaikat Jibril yang disampaikan kepada RasulNya Muhammad. Allahlah yang menentukan kemana ayat yang turun kemudan disisipkan di antara ayat yang turun lebih dahulu. Sistematikanya

demokrasi indonesia 1965-1998

  BAB I   PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kita mengenal bermacam-macam istilah demorasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi Terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasu yang menuru asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kata yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan atau berkuasa). Sesudah perang dunia II kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan Negara di dunial menurut suatu peneleitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka: “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua system organisasi politik dan social yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh. Akan tetapi UNESCO juga menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap am