Skip to main content

manfaat shalat dluha




Shalat dhuha adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu matahari sedang naik. Sekurang-kurangnya shalat ini dua rakaat, boleh empat rakaat, enam rakaat, delapan raka'at dan dua belas raka'at.

Fadhilah atau keutamaan shalat dhuha
Shalat dhuha sebagai shalat sunnat yang sangat banyak sekali fadhilahnya (keutamaan). Sangat baik sekali shalat dluha ini kita langgengkan yakni kita biasakan sehari hari melaksanakannya. Karena ditinjau dari segala segi baik sekali bagi yang melaksanakannya. Di tinjau dari segi memohon maghfirah : Ditinjau dari segai mencari ketenangan hidup dan ditinjau dari memohon tambahnya rezki kepada Allah . Maka shalat dluha ini sangat patut sekali kita langgengkan setiap hari.


Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu hurairah r.a dalam hadits yang artinya:


Artinya: Siapa saja yang dapat mengerjakan shalat dluha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah , sekalipun dosa itu sebanyak busa dilautan.

Dalam hadits lain dinyatakan sabda nabi muhammad saw sebagai berikut :


Artinya:Shalat dluha itu mendatangkan rizki dan menolak kefakiran (kemiskinan), dan tidak ada yang akan memelihara shalat dluha , kecuali orang-orang yang bertaubat.

Dari abu nuwas bin Sam'an r.a bahwa nabi s.a.w besabda yang artinya


Artinya: Allah azza wajalla berfirman : Wahai anak Adam , jangan sekali kali engkau malas mengerjakan empat raka'at pada waktu permulaan siang( yakni shalat dluha), nanti pasti akan Kucukupkan kebutuhanmu pada sore harinya"(HR Hakim dan Thabrani)

Comments

Popular posts from this blog

CHINA SISTEM PEMERINTAHAN DAN BENTUK NEGARA

DOSEN PENGASUH : KHOTAMI, S.Sos., M.Si MATA KULIAH : PEMERINTAHAN NASIONAL BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN NEGARA CHINA DIGO ANUGRAH 167310640 YOGA UTOMO 167310664 JANUANTO 167310626 LIRA FITRIANI 167310670 INDAH NURMALA 167310682 RESKI MULANA 167310678 VIA MEISELLY 167310689 NANDIO MULIA 167310679 VIVI FITRIANI 167310668 M. HAFIS 167310666 DEDRI YANTO 167310620 PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS ISLAM RIAU TAHUN AJARAN 2016/2017 BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang China merupakan sumber peradaban bagi banyak bangsa yang hidup di Asia Timur, seperti Korea, Jepang dan Vietnam yang berada dalam lingkaran budaya China. Namun tidak sampai di sana saja pengaruh China, karena pancaran cahaya peradaban tersebut juga mencapa

Isi dan Sistematika Al-quran

Al-quran yang menjadi sumber nilai dan norma umat Islam itu terbagi ke dalam 30 juz (bagian), 114 surah (surat:bab) lebih dari 6000 ayat, 74.499 kata atau 325.345 huruf (atau lebih tepat dikatakan 325.245 suku kata kalau dilihat dari sudut pandang bahasa Indonesia). Al-quran tidak disusun secara kronologis. Lima ayat pertama diturunkan di gua Hira’ pada malam 17 Ramadhan tahun pertama sebelum Hijrah atau pada malam Nuzulul Quran ketika Nabi Muhammad berusia 40-41 tahun, sekarang terletak di surat al-Alaq (96):1-5. Ayat terakhir yang diturunkan di padang Arafah, ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 9 Zulhijjah tahun ke-10 Hijriah, kini terletak di surat Al-maidah (5):3. Al-quran yang terdiri dari 30 Juz , 114 surah, 6326 ayat itu, sistematikanya ditetapkan oleh Alla sendiri melalui malaikat Jibril yang disampaikan kepada RasulNya Muhammad. Allahlah yang menentukan kemana ayat yang turun kemudan disisipkan di antara ayat yang turun lebih dahulu. Sistematikanya

demokrasi indonesia 1965-1998

  BAB I   PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kita mengenal bermacam-macam istilah demorasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi Terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasu yang menuru asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kata yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan atau berkuasa). Sesudah perang dunia II kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan Negara di dunial menurut suatu peneleitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka: “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua system organisasi politik dan social yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh. Akan tetapi UNESCO juga menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap am