Kuburan boleh di bongkar kembali, dengan beberapa sebab, diantaranya:
- Jenazah muslim dikuburkan tidak dengan kafaan (padahal ia mat biasa)
- Jenazah orang islam yang dikuburkan dengan tidak dimandikan (padahal dia mati biasa, bukan mati syahid
- Jenazah muslim dikuburkan tidak menghadap kiblat .
- .jenazah muslim di kuburkan ditanah rampasan, sedang yang punya barang minta di keluarkannya.
- Jenazah muslim dikuburkan terdapat barang yang terbawa sedang barang tersebut sangat berharga.
- Jenazah muslim dikuburkan dengan kain kafan rampasan , sedang yang punya barang minta di kembalikan
Comments
Post a Comment