Skip to main content

ABORSI DALAM PRESPEKTIF ISLAM



download[4]

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Islam merupakan agama rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam). Islam mengatur semua hal yang berhubungan dengan dunia maupun akhirat. Nabi Muhammad adalah seorang nabi dan rasul yang diutus oleh Allah untuk menyebarkan nilai-nilai yang terdapat dalam Islam. Melalui Al quran Allah memberikan petunjuk bagi umat manusia.
Hablumminallah dan Hablumminannas merupakan hal yang berbeda tetapi masih dalam cakupan Islam. Hablumminallah membahasa tentang hubungan manusia dengan penciptanya yakni Allah SWT, sedangkan Hablumminannas membahas tentang hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya: manusia, hewan, maupun tumbuhan.
Seperti yang telah kita ketahui, Hablumminannas membahas tentang hubungan manusia dengan manusia lainnya, termasuk didalamnya membahas tentang bagaimana seorang manusia berprilaku dengan manusia lainnya. Islam mengajarkan kita bagaimana berprilaku yang baik terhadap sesame manusia, namun kebaikan-kebaikan tersebut tidak semuanya dikerjakan sehingga itu menghasilkan suatu penyimpangan.
Dalam beberapa tahun belakangan, terdapat suatu fakta yang mencengankan dimana tingkat seseorang yang mebunuh calon bainya dengan sebab-sebab tertentu atau yang lebih kita kenal dengan sebutan aborsi meningkat. Dibeberapa Negara maju seperti Amerika Serikat mendapatkan data yang telah disurvei oleh dua badan utamanya yaitu Center of Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI) yang menunjukkan bahwa hampir 2 juta jiwa terbunuh akibat aborsi. Jumlah ini jauh lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang manapun dalam sejarah Negara itu.

Namun, bagaimana Islam menyikapi problematika hablumminannas yang terjadi?

1.      Rumusan Masalah
21.  Apa yang dimaksud dengan aborsi?
22.  Bagaimanakan pandangan Islam terhadap peristiwa aborsi?
23.  Apakah syarat bagi seseorang diperbolehkan untuk melakukan aborsi?

2.      Tujuan Penulisan
31.  Untuk mengetahui pengertian dari aborsi.
32.  Untuk mengetahui jenis-jenis aborsi.
33.  Untuk mengetahui pandangan Islam terhadap prilaku aborsi.


BAB II
ISI
1.      Pengertian aborsi
Menurut www.konsultasi.wordpress.com “Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup diluar kandungan.”
Menurut www.perawatmuslimahfikunpad.blogspot.co.id “Aborsi secara umum adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 1000 gram.”
Menurut www.almanhaj.or.id Aborsi dalam istilah medis adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur,sedangkan dalam istilah syari’at, aborsi adalah kematian janin atau keguguran sebelum sempurna; walaupun janin belum mencapai usia enam bulan.”
Secara bahasa aborsi adalah pengguguran kandungan (janin). Ia bersal dari kata (جهض - جهضا) artinya  menghilangkan.  Maka (أحهضت الحامل) artinya membuang anak sebelum sempurna dan disebut dengan menggugurkan janin. Atau, secara bahasa juga bisa dikatakan, lahirnya janin karena dipaksa atau karena lahir dengan sendirinya. 
Akan tetapi oleh para pakar bahasa, kata al-ijhadh lebih sering diartikan dengan “keguguran janin yang terjadi sebelum memasuki bulan keempat dari usia kehamilannya”. Sedangkan kata digunakan untuk makna keguguran yang terjadi pada usia kandungan antara empat sampai tujuh bulan setelah fisiknya terbentuk secara sempurna dan telah ditiupkan ruh sehingga tidak dapat melanjutkan hidupnya adalah al-isqath.
 Menurut istilah ulama syar’i mereka mengistilahkan aborsi sebagaimana yang diistilahkan ahli bahasa, hanya saja kalangan Syafi’iyah, Jumhur dan Hanafiyah memasukan aborsi dalam bab jinayat (pidana). 
Adapun secara terminologi, al-ijhadh berarti “mengakhiri kehamilan sebelum masanya, baik terjadi dengan sendirinya (keguguran) ataupun dilakukan dengan sengaja”. Para ahli fiqh abad pertengahan seperti al-Ghazali, asy-Syarbini, al-Khatib dan ar-Ramli dari ulama Syafi’iyyah menggunakan istilah al-ijhadh untuk mengartikan aborsi. Penggunaan istilah tersebut berbeda dengan ulama-ulama Hanafiyah, Malikiyyah dan Hanabilah yang menggunakan kata  al-isqat
Maka sebenarnya antara ijhad dan isqat adalah satu makna hanya saja lafad ijhad banyak dipakai untuk unta dan isqat kebanyakan digunakan untuk manusia. Oleh karena itu dapat disimpulakan bahwa ijhad dan isqat menurut ahli bahasa adalah menggugurkan anak sebelum sempurna penciptaanya atau sebelum sempurna masa kehamilan. Baik sebelum ditiupkan ruh atau setelah ditiupkan ruh, baik janin tersebut laki-laki maupun perempuan.
Demikian juga menurut fuqaha diantaranya seperti Al-Ghazali menurutnya aborsi adalah pelenyapan nyawa yang ada dijanin atau  merusakkan sesuatu yang sudah terkonsepsi (maujud al-hasil), lebih  lanjut dikatakan bahwa pelenyapan nyawa didalam rahim adalah termasuk perbuatan jinayah karena fase kehidupan janin telah dimulai sejak terpancarnya sperma dalam vagina sehingga terjadi konsepsi.
Ulama fiqh klasik berpendapat bahwa masa kehamilan yang paling singkat adalah 6 bulan. Oleh karena itu, perempuan yang melahirkan pada usia genap enam bulan tidak dapat digunakan sebagai ijhadh ataupun isqath, karena ia dianggap melahirkan secara normal. Adapun al-ijhadh yang dimaksud oleh syar’i adalah “mengakhiri masa kehamilan sebelum proses persalinan yang wajar, yakni sebelum bulan keenam dari proses pembuahan”.

1.      Jenis-Jenis aborsi
1.      Aborsi Spontan (al-isqâth al-dzâty),
yaitu janin gugur dengan sendirinya secara alamiah tanpa adanya pengaruh dari luar. Biasanya disebabkan oleh kelainan kromosom yang tidak memungkinkan mudhghah tumbuh normal, kalaupun tidak gugur, akan tumbuh dengan cacat bawaan. Hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh infeksi, kelainan rahim atau kelainan hormone.
2.      Aborsi darurat atau pengobatan (al-isqâth al-dharûry/al-‘ilâjiy),
yaitu aborsi dilakukan karena ada indikasi fisik yang mengancam nyawa ibu bila tidak digugurkan.
3.      Aborsi menyerupai kesengajaan (isqâth syibh ‘amd),
aborsi yang dilakukan karena menyerupai kesengajaan. Seperti seorang suami yang menyerang isterinya yang sedang hamil hingga mengakibatkan keguguran.
4.      Aborsi sengaja dan terencana (isqâth al-‘amd),
yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja oleh seorang perempuan yang sedang hamil, baik dengan cara minum obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungannya maupun dengan cara meminta bantuan orang lain (seperti dokter, dukun dan sebagainya) untuk mengugurkan kandungannya.

2.      Pandangan Islam terhadap prilaku aborsi
Para Imam madzhab, kecuali Syafi’i dan Syi’ah Ja’fariyah, memandang kata isqath sama dengan ijhadh. Dengan demikian, maka yang dimaksud dengan isqath adalah perempuan yang menggugurkan janinnya sebelum masa kehamilannya sempurna, baik janinnya gugur dalam keadaan mati atau hidup tapi kemudian mati, beberapa fisik bayi telah jelas, dan prosesnya dilakukan denganmenggunakan obat-obatan atau cara-cara lainnya.
Para ulama madzhab syafii berbeda pendapat mengenai menggugurkan janin sebelum peniupan roh (belum berusia 120 hari), yang  dapat  kita  klasifikasikan menjadi beberapa pendapat berikut:
Pendapat pertama: yang paling dipegangi oleh madzhab ini bahwa mengugurkan kandungan selama janin belum ditiupkan roh  kepadanya  adalah boleh.
Pendapat kedua: Ar Ramli sampai pada  suatu  kesimpulan  yang  akhirnya menjadi pegangan madzhab ini yaitu memakruhkan pengguguran janin sebelum peniupan roh samapai waktu yang mendekati waktu peniupan roh dan mengharamkanya setelam memasuki waktu yang mendekati peniupan roh.
Karena sulitnya mengetahui secara pasti waktu peniupan roh tersebut, maka diharamkan mengugurkanya sebelum mendekati waktu peniupan roh untuk berjaga-jaga, seperti ketika peniupan roh atau sesudahnya.
pendapat ketiga: Imam Al Ghazali mengharamkan pengguguran janin pada semua  fase  perkembangan  kehamilan  dan  dengan  terus terang ia mengantakan bahwa janin dengan segala fase perkembangan  umurnya  sebelum  peniupan  roh haram hukumnya.
Berbagai  macam  pendapat telah dikemukakan  oleh  para  ulama  madzhab fiqih khususnya kalangan Syafi'iyah mengenai hukum melakukan aborsi terhadap janin yang  belum  memilik  ruh.  Sebagian dari mereka mengharamkannya sejak dari proses pembuahan telur oleh sel sperma. Pendapat inilah yang dianggap paling kuat oleh, Imam al-Ghazali dari ulama Syafi’iyyah, dan Ibnu Rajab. 
Sebagian yang lain berpendapat bahwa melakukan aborsi sebelum janin memiliki ruh adalah dibolehkan. Mereka itu antara lain adalah mayoritas ulama Hanafiyyah, sebagian ulama Syafi’iyyah. 
Perdebatan mengenai boleh tidaknya menggugurkan kandungan sebagai mana diurakan di atas, menyepakati bahwa aborsi yang dilakukan setelah bersenyawa (ba'da nafkahi al-ruh) merupakan tindakan diharamkan. Menurut ulama'  kontemporer  Mahmud  Syaltut berpendapat bahwa perdebatan mengenai hukum aborsi dikalangan ahli fiqih berakhir pada suatu kesimpulan bahwa pengguguran  kehamilan setelah janin berusia empat bulan adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan yang ada sanksi pidanaya.
Ulama  kontemporer  melihat  masalah  al-ijhadh  (aborsi)  dari  dua  sudut pandang yang berbeda, yakni sebelum ditiupkan ruh kepada  janin dan setelah ditiupkan.
Kelompok pertama: Melakukan aborsi sebelum ditiupkan ruh. Kelompok ini dimotori  oleh  Ali  Tanthawi,  yaitu salah seorang ulama  Arab Saudi, Muhammad Salamah Madzkur, Musthafa az-Zarqa dan  Muhammad Said Ramdhan al-Buthi. Alasannya bahwa Allah Swt. memerintahkan kepada kita semua untuk memuliakan manusia sebagaimana Allah  Swt.  telah memuliakan  makhluk-Nya.

...............................
.............................
DAFTAR PUSTAKA
Ma'ruf Farid.18 Januari 2007.aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam:                                    konsultasi.wordpress.com
Mustikaaini Dian. 8 Juli 2014.Abortus aborsi menurut medis dan menurut   pandangan islam :dianmustikaaini.wordpress.com
Budi Utomo Setiawan. 9 Oktober 2009. Aborsi dalam perspektif syariah dan         medis: www.dakwatuna.com
hidayatahmad. 13 Februari 2012. aborsi-menurut-pandangan-fiqh:   othoy09.blogspot.co.id

Comments

Popular posts from this blog

CHINA SISTEM PEMERINTAHAN DAN BENTUK NEGARA

DOSEN PENGASUH : KHOTAMI, S.Sos., M.Si MATA KULIAH : PEMERINTAHAN NASIONAL BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN NEGARA CHINA DIGO ANUGRAH 167310640 YOGA UTOMO 167310664 JANUANTO 167310626 LIRA FITRIANI 167310670 INDAH NURMALA 167310682 RESKI MULANA 167310678 VIA MEISELLY 167310689 NANDIO MULIA 167310679 VIVI FITRIANI 167310668 M. HAFIS 167310666 DEDRI YANTO 167310620 PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS ISLAM RIAU TAHUN AJARAN 2016/2017 BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang China merupakan sumber peradaban bagi banyak bangsa yang hidup di Asia Timur, seperti Korea, Jepang dan Vietnam yang berada dalam lingkaran budaya China. Namun tidak sampai di sana saja pengaruh China, karena pancaran cahaya peradaban tersebut juga mencapa

Isi dan Sistematika Al-quran

Al-quran yang menjadi sumber nilai dan norma umat Islam itu terbagi ke dalam 30 juz (bagian), 114 surah (surat:bab) lebih dari 6000 ayat, 74.499 kata atau 325.345 huruf (atau lebih tepat dikatakan 325.245 suku kata kalau dilihat dari sudut pandang bahasa Indonesia). Al-quran tidak disusun secara kronologis. Lima ayat pertama diturunkan di gua Hira’ pada malam 17 Ramadhan tahun pertama sebelum Hijrah atau pada malam Nuzulul Quran ketika Nabi Muhammad berusia 40-41 tahun, sekarang terletak di surat al-Alaq (96):1-5. Ayat terakhir yang diturunkan di padang Arafah, ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 9 Zulhijjah tahun ke-10 Hijriah, kini terletak di surat Al-maidah (5):3. Al-quran yang terdiri dari 30 Juz , 114 surah, 6326 ayat itu, sistematikanya ditetapkan oleh Alla sendiri melalui malaikat Jibril yang disampaikan kepada RasulNya Muhammad. Allahlah yang menentukan kemana ayat yang turun kemudan disisipkan di antara ayat yang turun lebih dahulu. Sistematikanya

demokrasi indonesia 1965-1998

  BAB I   PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kita mengenal bermacam-macam istilah demorasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi Terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasu yang menuru asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kata yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan atau berkuasa). Sesudah perang dunia II kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan Negara di dunial menurut suatu peneleitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka: “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua system organisasi politik dan social yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh. Akan tetapi UNESCO juga menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap am