BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Islam merupakan agama rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam). Islam mengatur semua hal yang berhubungan dengan dunia maupun akhirat. Nabi Muhammad adalah seorang nabi dan rasul yang diutus oleh Allah untuk menyebarkan nilai-nilai yang terdapat dalam Islam. Melalui Al quran Allah memberikan petunjuk bagi umat manusia.
Hablumminallah dan Hablumminannas merupakan hal yang berbeda tetapi masih dalam cakupan Islam. Hablumminallah membahasa tentang hubungan manusia dengan penciptanya yakni Allah SWT, sedangkan Hablumminannas membahas tentang hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya: manusia, hewan, maupun tumbuhan.
Seperti yang telah kita ketahui, Hablumminannas membahas tentang hubungan manusia dengan manusia lainnya, termasuk didalamnya membahas tentang bagaimana seorang manusia berprilaku dengan manusia lainnya. Islam mengajarkan kita bagaimana berprilaku yang baik terhadap sesame manusia, namun kebaikan-kebaikan tersebut tidak semuanya dikerjakan sehingga itu menghasilkan suatu penyimpangan.
Dalam beberapa tahun belakangan, terdapat suatu fakta yang mencengankan dimana tingkat seseorang yang mebunuh calon bainya dengan sebab-sebab tertentu atau yang lebih kita kenal dengan sebutan aborsi meningkat. Dibeberapa Negara maju seperti Amerika Serikat mendapatkan data yang telah disurvei oleh dua badan utamanya yaitu Center of Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI) yang menunjukkan bahwa hampir 2 juta jiwa terbunuh akibat aborsi. Jumlah ini jauh lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang manapun dalam sejarah Negara itu.
Namun, bagaimana Islam menyikapi problematika hablumminannas yang terjadi?
1. Rumusan Masalah
21. Apa yang dimaksud dengan aborsi?
22. Bagaimanakan pandangan Islam terhadap peristiwa aborsi?
23. Apakah syarat bagi seseorang diperbolehkan untuk melakukan aborsi?
2. Tujuan Penulisan
31. Untuk mengetahui pengertian dari aborsi.
32. Untuk mengetahui jenis-jenis aborsi.
33. Untuk mengetahui pandangan Islam terhadap prilaku aborsi.
BAB II
ISI
1. Pengertian aborsi
Menurut www.konsultasi.wordpress.com “Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup diluar kandungan.”
Menurut www.perawatmuslimahfikunpad.blogspot.co.id “Aborsi secara umum adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 1000 gram.”
Menurut www.almanhaj.or.id “Aborsi dalam istilah medis adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur,sedangkan dalam istilah syari’at, aborsi adalah kematian janin atau keguguran sebelum sempurna; walaupun janin belum mencapai usia enam bulan.”
Secara bahasa aborsi adalah pengguguran kandungan (janin). Ia bersal dari kata (جهض - جهضا) artinya menghilangkan. Maka (أحهضت الحامل) artinya membuang anak sebelum sempurna dan disebut dengan menggugurkan janin. Atau, secara bahasa juga bisa dikatakan, lahirnya janin karena dipaksa atau karena lahir dengan sendirinya.
Akan tetapi oleh para pakar bahasa, kata al-ijhadh lebih sering diartikan dengan “keguguran janin yang terjadi sebelum memasuki bulan keempat dari usia kehamilannya”. Sedangkan kata digunakan untuk makna keguguran yang terjadi pada usia kandungan antara empat sampai tujuh bulan setelah fisiknya terbentuk secara sempurna dan telah ditiupkan ruh sehingga tidak dapat melanjutkan hidupnya adalah al-isqath.
Menurut istilah ulama syar’i mereka mengistilahkan aborsi sebagaimana yang diistilahkan ahli bahasa, hanya saja kalangan Syafi’iyah, Jumhur dan Hanafiyah memasukan aborsi dalam bab jinayat (pidana).
Adapun secara terminologi, al-ijhadh berarti “mengakhiri kehamilan sebelum masanya, baik terjadi dengan sendirinya (keguguran) ataupun dilakukan dengan sengaja”. Para ahli fiqh abad pertengahan seperti al-Ghazali, asy-Syarbini, al-Khatib dan ar-Ramli dari ulama Syafi’iyyah menggunakan istilah al-ijhadh untuk mengartikan aborsi. Penggunaan istilah tersebut berbeda dengan ulama-ulama Hanafiyah, Malikiyyah dan Hanabilah yang menggunakan kata al-isqat.
Maka sebenarnya antara ijhad dan isqat adalah satu makna hanya saja lafad ijhad banyak dipakai untuk unta dan isqat kebanyakan digunakan untuk manusia. Oleh karena itu dapat disimpulakan bahwa ijhad dan isqat menurut ahli bahasa adalah menggugurkan anak sebelum sempurna penciptaanya atau sebelum sempurna masa kehamilan. Baik sebelum ditiupkan ruh atau setelah ditiupkan ruh, baik janin tersebut laki-laki maupun perempuan.
Demikian juga menurut fuqaha diantaranya seperti Al-Ghazali menurutnya aborsi adalah pelenyapan nyawa yang ada dijanin atau merusakkan sesuatu yang sudah terkonsepsi (maujud al-hasil), lebih lanjut dikatakan bahwa pelenyapan nyawa didalam rahim adalah termasuk perbuatan jinayah karena fase kehidupan janin telah dimulai sejak terpancarnya sperma dalam vagina sehingga terjadi konsepsi.
Ulama fiqh klasik berpendapat bahwa masa kehamilan yang paling singkat adalah 6 bulan. Oleh karena itu, perempuan yang melahirkan pada usia genap enam bulan tidak dapat digunakan sebagai ijhadh ataupun isqath, karena ia dianggap melahirkan secara normal. Adapun al-ijhadh yang dimaksud oleh syar’i adalah “mengakhiri masa kehamilan sebelum proses persalinan yang wajar, yakni sebelum bulan keenam dari proses pembuahan”.
1. Jenis-Jenis aborsi
1. Aborsi Spontan (al-isqâth al-dzâty),
yaitu janin gugur dengan sendirinya secara alamiah tanpa adanya pengaruh dari luar. Biasanya disebabkan oleh kelainan kromosom yang tidak memungkinkan mudhghah tumbuh normal, kalaupun tidak gugur, akan tumbuh dengan cacat bawaan. Hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh infeksi, kelainan rahim atau kelainan hormone.
2. Aborsi darurat atau pengobatan (al-isqâth al-dharûry/al-‘ilâjiy),
yaitu aborsi dilakukan karena ada indikasi fisik yang mengancam nyawa ibu bila tidak digugurkan.
3. Aborsi menyerupai kesengajaan (isqâth syibh ‘amd),
aborsi yang dilakukan karena menyerupai kesengajaan. Seperti seorang suami yang menyerang isterinya yang sedang hamil hingga mengakibatkan keguguran.
4. Aborsi sengaja dan terencana (isqâth al-‘amd),
yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja oleh seorang perempuan yang sedang hamil, baik dengan cara minum obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungannya maupun dengan cara meminta bantuan orang lain (seperti dokter, dukun dan sebagainya) untuk mengugurkan kandungannya.
2. Pandangan Islam terhadap prilaku aborsi
Para Imam madzhab, kecuali Syafi’i dan Syi’ah Ja’fariyah, memandang kata isqath sama dengan ijhadh. Dengan demikian, maka yang dimaksud dengan isqath adalah perempuan yang menggugurkan janinnya sebelum masa kehamilannya sempurna, baik janinnya gugur dalam keadaan mati atau hidup tapi kemudian mati, beberapa fisik bayi telah jelas, dan prosesnya dilakukan denganmenggunakan obat-obatan atau cara-cara lainnya.
Para ulama madzhab syafii berbeda pendapat mengenai menggugurkan janin sebelum peniupan roh (belum berusia 120 hari), yang dapat kita klasifikasikan menjadi beberapa pendapat berikut:
Pendapat pertama: yang paling dipegangi oleh madzhab ini bahwa mengugurkan kandungan selama janin belum ditiupkan roh kepadanya adalah boleh.
Pendapat kedua: Ar Ramli sampai pada suatu kesimpulan yang akhirnya menjadi pegangan madzhab ini yaitu memakruhkan pengguguran janin sebelum peniupan roh samapai waktu yang mendekati waktu peniupan roh dan mengharamkanya setelam memasuki waktu yang mendekati peniupan roh.
Karena sulitnya mengetahui secara pasti waktu peniupan roh tersebut, maka diharamkan mengugurkanya sebelum mendekati waktu peniupan roh untuk berjaga-jaga, seperti ketika peniupan roh atau sesudahnya.
pendapat ketiga: Imam Al Ghazali mengharamkan pengguguran janin pada semua fase perkembangan kehamilan dan dengan terus terang ia mengantakan bahwa janin dengan segala fase perkembangan umurnya sebelum peniupan roh haram hukumnya.
Berbagai macam pendapat telah dikemukakan oleh para ulama madzhab fiqih khususnya kalangan Syafi'iyah mengenai hukum melakukan aborsi terhadap janin yang belum memilik ruh. Sebagian dari mereka mengharamkannya sejak dari proses pembuahan telur oleh sel sperma. Pendapat inilah yang dianggap paling kuat oleh, Imam al-Ghazali dari ulama Syafi’iyyah, dan Ibnu Rajab.
Sebagian yang lain berpendapat bahwa melakukan aborsi sebelum janin memiliki ruh adalah dibolehkan. Mereka itu antara lain adalah mayoritas ulama Hanafiyyah, sebagian ulama Syafi’iyyah.
Perdebatan mengenai boleh tidaknya menggugurkan kandungan sebagai mana diurakan di atas, menyepakati bahwa aborsi yang dilakukan setelah bersenyawa (ba'da nafkahi al-ruh) merupakan tindakan diharamkan. Menurut ulama' kontemporer Mahmud Syaltut berpendapat bahwa perdebatan mengenai hukum aborsi dikalangan ahli fiqih berakhir pada suatu kesimpulan bahwa pengguguran kehamilan setelah janin berusia empat bulan adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan yang ada sanksi pidanaya.
Ulama kontemporer melihat masalah al-ijhadh (aborsi) dari dua sudut pandang yang berbeda, yakni sebelum ditiupkan ruh kepada janin dan setelah ditiupkan.
Kelompok pertama: Melakukan aborsi sebelum ditiupkan ruh. Kelompok ini dimotori oleh Ali Tanthawi, yaitu salah seorang ulama Arab Saudi, Muhammad Salamah Madzkur, Musthafa az-Zarqa dan Muhammad Said Ramdhan al-Buthi. Alasannya bahwa Allah Swt. memerintahkan kepada kita semua untuk memuliakan manusia sebagaimana Allah Swt. telah memuliakan makhluk-Nya.
...............................
.............................
DAFTAR PUSTAKA
Ma'ruf Farid.18 Januari 2007.aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam: konsultasi.wordpress.com
Mustikaaini Dian. 8 Juli 2014.Abortus aborsi menurut medis dan menurut pandangan islam :dianmustikaaini.wordpress.com
Budi Utomo Setiawan. 9 Oktober 2009. Aborsi dalam perspektif syariah dan medis: www.dakwatuna.com
hidayatahmad. 13 Februari 2012. aborsi-menurut-pandangan-fiqh: othoy09.blogspot.co.id
Comments
Post a Comment