BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita mengenal bermacam-macam istilah demorasi. Ada
yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi
Terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi
nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasu yang
menuru asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kata
yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan atau
berkuasa).
Sesudah perang dunia II kita melihat gejala bahwa
secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan Negara di dunial
menurut suatu peneleitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949
maka: “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai
nama yang paling baik dan wajar untuk semua system organisasi politik dan
social yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh.
Akan
tetapi UNESCO juga menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap ambiguous atau mempunyai berbagai
pengertian, sekurang-kurangnya ada
ambiguity atau ketaktentuan mengenai: “lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau
mengenai keadaan kultural serta historis yang memengaruhi istilah, ide, dan
praktik demokrasi. Tetapi diantara sekian banyak aliran pikiran yang dinakan
demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi
kontstitusional dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya demokrasi,
tetapi yang pada hakikatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok
aliran demokrasi mula-mula berasal dari Eropa, tetapi sesudah Perang Dunia II
nampaknya juga didukung oleh beberapa Negara di Asia. India, Pakistan ,
Filipina dan Indonesia mencita-citakan demokrasi konstitusional,, sekalipun
terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup dalam Negara
tersebut
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa yang
Dimaksud dengan Demokrasi?
2. Apa saja
macam-macam demokrasi?
3. Apa saja
prinsip-prinsip demokrasi?
4. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia Periode 1965-1998
BAB II
ISI
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis “Demokrasi” berasal dari bahasa
Yunani, “Demokrasi” terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan cratein/cratos
yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat
atau sering dikenal dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Berdasarkan sudut pandang terminologis, banyak sekali definisi
demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik. Masingmasing memberikan
definisi dari sudut pandang yang berbeda. Beberapa definisi tentang demokrasi
yaitu :
Menurut Haris Soche dalam Winarno (2008:91),
mengatakan bahwa : Demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas
prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik.
Menurut Miriam Budiardjo (2010:59) mengatakan bahwa
“Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya,
oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan
dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem
perwakilan yang biasanya dilakukan dengan caramengadakan pemilu bebas yang
diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber
otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan
atau kesewenang-wenangan”.
Menurut Philippe C. Schmitter dalam Komaruddin
Hidayat dan Azyumardi Azra (2008:36) mengatakan bahwa : demokrasi adalah suatu
sistim pemerintahan di mana pemerintahan dimintai pertanggungjawaban atas
tindakantindakan mereka diwilayah publik oleh warga negara, yang bertindak
secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka
yang telah terpilih. Berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh para ahli di
atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa demokrasi adalah
bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada
diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang
banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan
pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah serta peran
utama rakyat dalam proses sosial dan politik dan pertanggungjawaban wakil
rakyat yang duduk di pemerintahan kepada rakyat serta pemilihan wakil rakyat
dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui pemilihan umum.
Sehingga demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung
pengertian tiga hal yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat,
dan pemrintahan untuk rakyat yang penuh tanggung jawab.
2. Macam-macam Demokrasi
Macam-macam demokrasi yang dianut oleh
negara-negara di dunia yaitu; a. Demokrasi parlementer adalah suatu demokrasi
yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan
eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Perdana
menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh
parlemen. Dalam demokrasi parlementer presiden menjabat sebagai kepala negara
2.Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh
Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres,
kekuasaan eksekutif dipegang presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh
mahkamah agung.
3.Demokrasi melalui referendum, yang paling mencolok dari system
demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan
cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung
oleh rakyat. Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam
yaitu;
1.Demokrasi langsung, demokrasi
ini memiliki makna bahwa paham demokrasi
yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk
menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
2.Demokrasi tidak langsung, demokrasi ini memiliki makna bahhwa paham
demokrasi yang dilaksanakan melalui system perwakilan. Demokrasi tidak langsung
dan demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Jeff Hayness dalam Winarno (2000:112) membagi pemberlakuan demokrasi ke
dalam tiga model berdasarkan penerapannya yaitu :
1.Demokrasi formal ditandai dengan adanya kesempatan untuk memilih
pemerintahannya dengan interval yang teratur dan ada aturan yang mengatur
pemilu. Peran pemerintah adalah mengatur pemilu dengan memperhatikan proses
hukumnya.
2.Demokrasi permukaan (façade)
merupakan gejala yang umum di Dunia Ketiga. Tampak luarnya memang demokrasi,
tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan sekadar
para os inglesses ver, artinya
"supaya dilihat oleh orang Inggris". Hasilnya adalah demokrasi dengan
intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis
demokrasi yang melapisi struktur politik.
3.Demokrasi
substantif menempati rangking paling tinggi dalam penerapan demokrasi.
Demokrasi substantif memberi tempat kepada rakyat jelata, kaum miskin,
perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat
benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara.
Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh
agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai
semata
MASA
REPUBLIK INDONESIA III (1965-1998): MASA DEMOKRASI
PANCASILA
Landasan formal dari periode ini ialah Pancasila,
Undang-undang Dasar 1945, serta ketetapan-ketetapan MPRS. Dalam usaha untuk
meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar yang telah
terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin, telah diadakan sejumlah tindakan
korektif. Ketetapan MPRS No.III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup
untuk ir.soekarno telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan
elektif setiap lima tahun. Ketetapan MPRS No. XIX/ 1996 telah menentukan
ditinjau kembali produk-produk legislative dari masa Demokrasi Terpimpin dan
atas dasar itu Undang-Undang No.19/1964 telah diganti dengan suatu undang-undang baru
(No.14/1970) yang menetapkan kembali ke asas kebebasan badan-badan pengadilan.
Dewan perwakilan rakyat gotong royong deiberi beberapa hak control di samping
tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah . pemimpinnya tidak lagi
mempunyai status mentri. Begitu pula tata tertib dewan perwakilan rakyat gotong
royong yang baru yang telah meniadakan pasal yang memberi wewenang kepada
presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dapat mencapai mugakat antara
anggota badan legislative. Golongan Karya, di mana anggota ABRI memainkan
peranan penting, diberi landasan konstitusional yang lebih formal. Selain itu
beberapa hak asasi diusahakan sypaya diselenggarakan lebih penuh dengan memberi
kebebasan lebih luas kepada pers untuk menyatakan pendapat dan kepada
partai-partai politik untuk bergerak dan menyusun kekuatannya, terutama
menjelang pemilihan umum 1971. Dengan demikian diharapkan terbinanya artisipasi
golongan-golongan dalam masyarakat di samping diadakan pembangunan ekonomi
secara teratur serta terencana.
Perkembangan lebih lanjut pada masa Republik
Indonesia III (yang juga disebut sebagai Orde Baru yang menggantikan Orde Lama)
menunjukkan peranan presiden yang semakin besar. Secara lambat laun tercipta
pemusatan kekuasaan ditangan presiden karena Presiden Soeharto telah menjelma
sebagi seorang tokoh yang paling dominan dalam system politik Indonesia, tidak
saja karena jabatannya sebagai presiden dalam system presidensial, tetapi juga
karena pengaruhnya yang dominan dalam elit politik Indonesia. Keberhasilan
memimping penumpasan G 30 S/PKI dan kemudian membubarkan PKI dengan menggunakan
Surat Perintah 11 Maret memberikan peluang yang besar kepada Jendral Soeharto
untuk tampil sebagai tokoh yang paling berpengaruh di Indonesia. Status ini membuka
peluang bagi Jendral Soeharto untuk menjadi presiden berikutnya sebagai
pengganti presiden soekarno.
Perlunya menjaga kestabilan politik, pembangunan
nasional, dan integrasi nasional telah digunakan sebagai alat pembenaran bagi
pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan politik, termasuk yang
bertentangnan dengan demokrasi. Contohnya adalah prinsip monoloyalitas pegawai negeri sipil
(PNS). Semua prinsip itu diperlukan utnuk melindungi Orde Baru dari
gangguan-gangguan yang mungkin timbul dari musuh-musuh Orde Baru dengan
mewajibkan semua PNS untuk memiliki Golkar dalam setiap pemilihan umum
(pemilu). Kemudian setelah Orde Baru menjadi lebih kuat, ternyata prinsip
monoloyalitas tersebut tetap digunakan untuk mencegah partai politik lain keluar
sebagai pemenang dalam pemilu sehingga Golkar dan Orde Baru dapat terus
berkuasa.
Masa Republik Indonesia III menunjukkan
keberhasilan dalam penyelenggaraan pemilu. Pemilu diadakan secara teratur dan
berkesinambungan sehingga selama periode terseut berhasil diadakan enam kali
pemilu, masing-masing pada tahun 1971,1977,1982,1987,1992, dan 1997. Dari awal,
Orde Baru memang menginginkan adanya pemilu. Ini terlihat dari dikeluarkannya
Undang-Undang pemilu pada tahun 1969, hanya setahun setelah presiden soeharto
dilantik sebagai Pejabat Presiden pada tahun 1967. Hal ini sesuai dengan slogan
Orde Baru pada masa awalnya, yakni Melaksanakan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
Namun ternyata nilai-nilai demokrasi tidak
diberlakukan dalam pemilu-pemilu tersebut karena tidak ada kebebasan mimilih
bagi para pemilih dan tidak ada kesempatan yang sama bagi ketiga organisasi
peserta pemilu (OPP) untuk memenangkan pemilu. Sebelum fusi partai politik
tahun 1973, semua OPP kecuali Golkarm menghadapi berbagai kendala dalam menarik
dukungan dari para pemilih, antara lain karena adanya asas monoloyalitas yang
sudah di sebutkan sebelumnya. Setelah fusi 1973 yang menghasilkan duar partai
politik di samping Golar, tidak ada perubahan dalam pemilu karena Golkar tetap
dapat dipastikan memenangkan setiap pemilu. Hal ini disebabkan karena dua
partai lainnya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai demokrasi
Indonesia (PDI) menghadapi banyak kendalam dalam memperoleh dukungan dari para
pemilih. Terlepas dari semua itu, pelaksanaan pemilu sebanyak 6 kali terseut
telah memberikan pendidikan politik yang penting bagi rakyat Indonesia sehingga
rakyat telah terbiasa memberikan suara dan menentukan pilihan dalam pemilu.
Keberhasilan pemerintah presdien Soeharto untuk menjadikan
Indonesia swasembada beras pada pertengahan dasarwarsa 1980-an dan pembangunan
ekonomi pada masa-masa setelah itu ternyata tidak diikuti dengan kemampuan
utnuk memberantas korupsi. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berkembang
dengan pesat seiring dengan keberhasilan pembangunan ekonomi. Keberhasilan
pembangunan ekonomi malah dianggap sebagai peluang untuk melakukan KKN yang
dilakukan oleh para anggota keluarga dan krooni para penguasa, baik di pusat
maupun di daerah.
Dibidang politik, dominasi Presiden Soeharto telah
membuat presiden menjadi penguasa mutlak karena tidak ada satu institusi/
lembagapun yang dapat menjadi pengawas presiden dan mencegahnya melakukan
penyelewengan kekuasaan (abuse of power). Menjelang berakhirnya Orde Baru, elit
politik semakin tidak peduli dengan aspirasi rakta dan semakin banyak membuat
kebijakan-kebijakan yang menguntungkan para krooni dan merugikan Negara dan
rakyat banyak.
Akibar dari semua ini adalah semakin menguatnya
kelompok-kelompok yang menentang Presiden Soeharto dan Orde Baru. Yang menjadi
pelopor para penentang ini adalah para mahasiswa dan pemuda. Gerakan mahasiswa
yang berhasil menduduki Gedung MPR/DPR di Senayan pada bulan Mei 1998 merupakan
langkah awal kejatuhan Presiden Soeharto dan tumbangnya Orde Baru. Kekuatan
mahasiswa yang besar yang menyebabkan sulitnya mereka diusir dari gedung
tersebut dan semakin kuatnya dukungan para mahasiswa dan masyarakay dari
berbagai daerah di Indonesia terhadap gerakan tersebut berhasil memaksa elit
politik untuk berubah sikap terhadap Presiden Soeharto. Pimpinan DPR secara
terbuka meminta presiden turun. Kemudian 14 orang mentri Kabiner pembangunan
menyatakan penolakan mereka untuk bergabung dengan cabinet yang akan deibetuk
presiden Soeharto yang berusaha memenuhi tuntutan mahasiswa. Melihat
perkembangan politik seperti ini, presiden Soeharto merasa yakin bahwa ia tidak
mendapat dukungan yang besar dari rakyat dan orang-orang dekatnya sendiri,
sehingga ia kemudian memutuskan untuk mundur sebagai presiden RI pada tanggal
20 Mei 1998. Mundurnya Soeharto dari kursi presiden menjadi pertanda dari berakhirnya masa Republik
Indonesia III yang diusul oleh munculnya Republik Indonesia
IV.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
· Secara etimologis “Demokrasi”
berasal dari bahasa Yunani, “Demokrasi” terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan cratein/cratos yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau sering
dikenal dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
B. Saran
Sama halnya dengan warga dari seluruh Negara lain, sudah saat definisi
dari demokrasi benar-benar di jalankan. Yang mana pemerintahan dari, oleh dan
untuk rakyat benar-benar terpenuhi.
Comments
Post a Comment