Skip to main content

demokrasi indonesia 1965-1998


 BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kita mengenal bermacam-macam istilah demorasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi Terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasu yang menuru asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kata yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan atau berkuasa).
Sesudah perang dunia II kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan Negara di dunial menurut suatu peneleitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka: “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua system organisasi politik dan social yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh.

Akan tetapi UNESCO juga menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap ambiguous atau mempunyai berbagai pengertian, sekurang-kurangnya ada ambiguity atau ketaktentuan mengenai: “lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kultural serta historis yang memengaruhi istilah, ide, dan praktik demokrasi. Tetapi diantara sekian banyak aliran pikiran yang dinakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi kontstitusional dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya demokrasi, tetapi yang pada hakikatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi mula-mula berasal dari Eropa, tetapi sesudah Perang Dunia II nampaknya juga didukung oleh beberapa Negara di Asia. India, Pakistan , Filipina dan Indonesia mencita-citakan demokrasi konstitusional,, sekalipun terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup dalam Negara tersebut
B.    Rumusan Masalah

1.      Apa yang Dimaksud dengan Demokrasi?

2.      Apa saja macam-macam demokrasi?

3.      Apa saja prinsip-prinsip demokrasi?

4.      Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Periode 1965-1998


BAB II
ISI
1.  Pengertian Demokrasi

Secara etimologis “Demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, “Demokrasi” terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan cratein/cratos yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau sering dikenal dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Berdasarkan sudut pandang terminologis, banyak sekali definisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik. Masingmasing memberikan definisi dari sudut pandang yang berbeda. Beberapa definisi tentang demokrasi yaitu :

Menurut Haris Soche dalam Winarno (2008:91), mengatakan bahwa : Demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Menurut Miriam Budiardjo (2010:59) mengatakan bahwa “Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan caramengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan”.

Menurut Philippe C. Schmitter dalam Komaruddin Hidayat dan Azyumardi Azra (2008:36) mengatakan bahwa : demokrasi adalah suatu sistim pemerintahan di mana pemerintahan dimintai pertanggungjawaban atas tindakantindakan mereka diwilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih. Berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh para ahli di atas,penulis dapat menyimpulkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah serta peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik dan pertanggungjawaban wakil rakyat yang duduk di pemerintahan kepada rakyat serta pemilihan wakil rakyat dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui pemilihan umum. Sehingga demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan pemrintahan untuk rakyat yang penuh tanggung jawab.

2.  Macam-macam Demokrasi

Macam-macam demokrasi yang dianut oleh negara-negara di dunia yaitu; a. Demokrasi parlementer adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer presiden menjabat sebagai kepala negara

2.Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres, kekuasaan eksekutif dipegang presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh mahkamah agung.

3.Demokrasi melalui referendum, yang paling mencolok dari system demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu;

1.Demokrasi langsung, demokrasi ini memiliki makna bahwa paham demokrasi
yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.

2.Demokrasi tidak langsung, demokrasi ini memiliki makna bahhwa paham demokrasi yang dilaksanakan melalui system perwakilan. Demokrasi tidak langsung dan demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Jeff Hayness dalam Winarno (2000:112) membagi pemberlakuan demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya yaitu :

1.Demokrasi formal ditandai dengan adanya kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan interval yang teratur dan ada aturan yang mengatur pemilu. Peran pemerintah adalah mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya.

2.Demokrasi permukaan (façade) merupakan gejala yang umum di Dunia Ketiga. Tampak luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan sekadar para os inglesses ver, artinya "supaya dilihat oleh orang Inggris". Hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.

3.Demokrasi substantif menempati rangking paling tinggi dalam penerapan demokrasi. Demokrasi substantif memberi tempat kepada rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata

MASA REPUBLIK INDONESIA III (1965-1998): MASA DEMOKRASI

PANCASILA

Landasan formal dari periode ini ialah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, serta ketetapan-ketetapan MPRS. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar yang telah terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin, telah diadakan sejumlah tindakan korektif. Ketetapan MPRS No.III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk ir.soekarno telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan elektif setiap lima tahun. Ketetapan MPRS No. XIX/ 1996 telah menentukan ditinjau kembali produk-produk legislative dari masa Demokrasi Terpimpin dan atas dasar itu Undang-Undang No.19/1964 telah diganti dengan suatu undang-undang baru (No.14/1970) yang menetapkan kembali ke asas kebebasan badan-badan pengadilan. Dewan perwakilan rakyat gotong royong deiberi beberapa hak control di samping tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah . pemimpinnya tidak lagi mempunyai status mentri. Begitu pula tata tertib dewan perwakilan rakyat gotong royong yang baru yang telah meniadakan pasal yang memberi wewenang kepada presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dapat mencapai mugakat antara anggota badan legislative. Golongan Karya, di mana anggota ABRI memainkan peranan penting, diberi landasan konstitusional yang lebih formal. Selain itu beberapa hak asasi diusahakan sypaya diselenggarakan lebih penuh dengan memberi kebebasan lebih luas kepada pers untuk menyatakan pendapat dan kepada partai-partai politik untuk bergerak dan menyusun kekuatannya, terutama menjelang pemilihan umum 1971. Dengan demikian diharapkan terbinanya artisipasi golongan-golongan dalam masyarakat di samping diadakan pembangunan ekonomi secara teratur serta terencana.

Perkembangan lebih lanjut pada masa Republik Indonesia III (yang juga disebut sebagai Orde Baru yang menggantikan Orde Lama) menunjukkan peranan presiden yang semakin besar. Secara lambat laun tercipta pemusatan kekuasaan ditangan presiden karena Presiden Soeharto telah menjelma sebagi seorang tokoh yang paling dominan dalam system politik Indonesia, tidak saja karena jabatannya sebagai presiden dalam system presidensial, tetapi juga karena pengaruhnya yang dominan dalam elit politik Indonesia. Keberhasilan memimping penumpasan G 30 S/PKI dan kemudian membubarkan PKI dengan menggunakan Surat Perintah 11 Maret memberikan peluang yang besar kepada Jendral Soeharto untuk tampil sebagai tokoh yang paling berpengaruh di Indonesia. Status ini membuka peluang bagi Jendral Soeharto untuk menjadi presiden berikutnya sebagai pengganti presiden soekarno.

Perlunya menjaga kestabilan politik, pembangunan nasional, dan integrasi nasional telah digunakan sebagai alat pembenaran bagi pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan politik, termasuk yang bertentangnan dengan demokrasi. Contohnya adalah prinsip monoloyalitas pegawai negeri sipil (PNS). Semua prinsip itu diperlukan utnuk melindungi Orde Baru dari gangguan-gangguan yang mungkin timbul dari musuh-musuh Orde Baru dengan mewajibkan semua PNS untuk memiliki Golkar dalam setiap pemilihan umum (pemilu). Kemudian setelah Orde Baru menjadi lebih kuat, ternyata prinsip monoloyalitas tersebut tetap digunakan untuk mencegah partai politik lain keluar sebagai pemenang dalam pemilu sehingga Golkar dan Orde Baru dapat terus berkuasa.

Masa Republik Indonesia III menunjukkan keberhasilan dalam penyelenggaraan pemilu. Pemilu diadakan secara teratur dan berkesinambungan sehingga selama periode terseut berhasil diadakan enam kali pemilu, masing-masing pada tahun 1971,1977,1982,1987,1992, dan 1997. Dari awal, Orde Baru memang menginginkan adanya pemilu. Ini terlihat dari dikeluarkannya Undang-Undang pemilu pada tahun 1969, hanya setahun setelah presiden soeharto dilantik sebagai Pejabat Presiden pada tahun 1967. Hal ini sesuai dengan slogan Orde Baru pada masa awalnya, yakni Melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Namun ternyata nilai-nilai demokrasi tidak diberlakukan dalam pemilu-pemilu tersebut karena tidak ada kebebasan mimilih bagi para pemilih dan tidak ada kesempatan yang sama bagi ketiga organisasi peserta pemilu (OPP) untuk memenangkan pemilu. Sebelum fusi partai politik tahun 1973, semua OPP kecuali Golkarm menghadapi berbagai kendala dalam menarik dukungan dari para pemilih, antara lain karena adanya asas monoloyalitas yang sudah di sebutkan sebelumnya. Setelah fusi 1973 yang menghasilkan duar partai politik di samping Golar, tidak ada perubahan dalam pemilu karena Golkar tetap dapat dipastikan memenangkan setiap pemilu. Hal ini disebabkan karena dua partai lainnya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai demokrasi Indonesia (PDI) menghadapi banyak kendalam dalam memperoleh dukungan dari para pemilih. Terlepas dari semua itu, pelaksanaan pemilu sebanyak 6 kali terseut telah memberikan pendidikan politik yang penting bagi rakyat Indonesia sehingga rakyat telah terbiasa memberikan suara dan menentukan pilihan dalam pemilu.
Keberhasilan pemerintah presdien Soeharto untuk menjadikan Indonesia swasembada beras pada pertengahan dasarwarsa 1980-an dan pembangunan ekonomi pada masa-masa setelah itu ternyata tidak diikuti dengan kemampuan utnuk memberantas korupsi. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berkembang dengan pesat seiring dengan keberhasilan pembangunan ekonomi. Keberhasilan pembangunan ekonomi malah dianggap sebagai peluang untuk melakukan KKN yang dilakukan oleh para anggota keluarga dan krooni para penguasa, baik di pusat maupun di daerah.

Dibidang politik, dominasi Presiden Soeharto telah membuat presiden menjadi penguasa mutlak karena tidak ada satu institusi/ lembagapun yang dapat menjadi pengawas presiden dan mencegahnya melakukan penyelewengan kekuasaan (abuse of power). Menjelang berakhirnya Orde Baru, elit politik semakin tidak peduli dengan aspirasi rakta dan semakin banyak membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan para krooni dan merugikan Negara dan rakyat banyak.

Akibar dari semua ini adalah semakin menguatnya kelompok-kelompok yang menentang Presiden Soeharto dan Orde Baru. Yang menjadi pelopor para penentang ini adalah para mahasiswa dan pemuda. Gerakan mahasiswa yang berhasil menduduki Gedung MPR/DPR di Senayan pada bulan Mei 1998 merupakan langkah awal kejatuhan Presiden Soeharto dan tumbangnya Orde Baru. Kekuatan mahasiswa yang besar yang menyebabkan sulitnya mereka diusir dari gedung tersebut dan semakin kuatnya dukungan para mahasiswa dan masyarakay dari berbagai daerah di Indonesia terhadap gerakan tersebut berhasil memaksa elit politik untuk berubah sikap terhadap Presiden Soeharto. Pimpinan DPR secara terbuka meminta presiden turun. Kemudian 14 orang mentri Kabiner pembangunan menyatakan penolakan mereka untuk bergabung dengan cabinet yang akan deibetuk presiden Soeharto yang berusaha memenuhi tuntutan mahasiswa. Melihat perkembangan politik seperti ini, presiden Soeharto merasa yakin bahwa ia tidak mendapat dukungan yang besar dari rakyat dan orang-orang dekatnya sendiri, sehingga ia kemudian memutuskan untuk mundur sebagai presiden RI pada tanggal 20 Mei 1998. Mundurnya Soeharto dari kursi presiden menjadi pertanda dari berakhirnya masa Republik Indonesia III yang diusul oleh munculnya Republik Indonesia IV.

BAB III

PENUTUP

A. Simpulan

·     Secara etimologis “Demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, “Demokrasi” terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan cratein/cratos yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau sering dikenal dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

B. Saran

Sama halnya dengan warga dari seluruh Negara lain, sudah saat definisi dari demokrasi benar-benar di jalankan. Yang mana pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat benar-benar terpenuhi.

Comments

Popular posts from this blog

CHINA SISTEM PEMERINTAHAN DAN BENTUK NEGARA

DOSEN PENGASUH : KHOTAMI, S.Sos., M.Si MATA KULIAH : PEMERINTAHAN NASIONAL BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN NEGARA CHINA DIGO ANUGRAH 167310640 YOGA UTOMO 167310664 JANUANTO 167310626 LIRA FITRIANI 167310670 INDAH NURMALA 167310682 RESKI MULANA 167310678 VIA MEISELLY 167310689 NANDIO MULIA 167310679 VIVI FITRIANI 167310668 M. HAFIS 167310666 DEDRI YANTO 167310620 PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS ISLAM RIAU TAHUN AJARAN 2016/2017 BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang China merupakan sumber peradaban bagi banyak bangsa yang hidup di Asia Timur, seperti Korea, Jepang dan Vietnam yang berada dalam lingkaran budaya China. Namun tidak sampai di sana saja pengaruh China, karena pancaran cahaya peradaban tersebut juga mencapa

Isi dan Sistematika Al-quran

Al-quran yang menjadi sumber nilai dan norma umat Islam itu terbagi ke dalam 30 juz (bagian), 114 surah (surat:bab) lebih dari 6000 ayat, 74.499 kata atau 325.345 huruf (atau lebih tepat dikatakan 325.245 suku kata kalau dilihat dari sudut pandang bahasa Indonesia). Al-quran tidak disusun secara kronologis. Lima ayat pertama diturunkan di gua Hira’ pada malam 17 Ramadhan tahun pertama sebelum Hijrah atau pada malam Nuzulul Quran ketika Nabi Muhammad berusia 40-41 tahun, sekarang terletak di surat al-Alaq (96):1-5. Ayat terakhir yang diturunkan di padang Arafah, ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 9 Zulhijjah tahun ke-10 Hijriah, kini terletak di surat Al-maidah (5):3. Al-quran yang terdiri dari 30 Juz , 114 surah, 6326 ayat itu, sistematikanya ditetapkan oleh Alla sendiri melalui malaikat Jibril yang disampaikan kepada RasulNya Muhammad. Allahlah yang menentukan kemana ayat yang turun kemudan disisipkan di antara ayat yang turun lebih dahulu. Sistematikanya