BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga “ penduduk sebagai modal
dasar dan faktor dominan pembangunan harus menjadi titik sentral dalam
pembangunan berkelanjutan karena jumlah penduduk yang besar dengan kualitas
rendah dan pertumbuhan yang cepat akan memperlambat tercapainya kondisi yang
ideal antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung dan daya
tamping lingkungan.
Perkembangan kependudukan dilakukan untuk
mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas
dan persebaran penduduk, kebijakan pembangunan berkelanjutan adalah kebijakan
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk saat ini sekaligus
mempertimbangkan kesejahteraan penduduk dimasa mendatang, kebijakan pembangunan
untuk meningkatkan taraf hidup penduduk saat ini tidak boleh mengorbankan
kesejahteraan penduduk generasi mendatang.
Variabel tingkat pertumbuhan penduduk sangat erat
kaitannya dengan kemampuan daerah untuk menyediakan lapangan kerja dan
kemampuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara kuantitatif dan
kualitatif. Menurut Malthus bahwa tingkat pertumbuhan penduduk berjalan
relative lebih cepat dibanding proses penyediaan sumber daya ( resourses ) yang
dibutuhkan, dengan demikian jelas bahwa pertumbuhan penduduk yang relative
tinggi akan menimbulkan masalah yang tidak sederhana terutama masalah social,
ekonomi, stabilitas politik dan lain sebagainya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Denifisi Dari Ketenagakerjaan dan Kebijakan Kependudukan?
2. Apa Saja
Jenis Ketenagakerjaan dan Permasalahan Ketenagakerjaan?
3. Ruang
lingkup kebijakan kependudukan
4. Kebijakan
kependudukan di berbagai Negara dan di Indonesia
BAB II
ISI
1.
Defenisi
1.1 Ketenagakerjaan
Dalam studi kependudukan sering disebut tenaga
kerja yang di terjemahkan dari Istilah manpower
yakni seluruh penduduk yang dianggap mempunyai potensi untuk bekerja secara
produktif. Istilah tenaga kerja tidaklah identic dengan angkatan kerja. Yang
dimaksud dengan tenaga kerja adalah besarnya bagian dari penduduk yang dapat
diikutsertakan dalam proses ekonomi.
Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam
usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun –
64 tahun. Menurut UU No.13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa
tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tenaga
kerja adalah jumlah seluruh penduduk dalam suatu Negara yang dapat memproduksi
barang dan jasa. Jika ada permintaan terhadap tenaga mereka, dan jika mereka
mau berpartisipasi dalam aktibitas tersebut.
Sedangkan ketenagakerjaan adalah segala hal yang
berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa
kerja.
1.2
Kebijakan
Kependudukan
Beberapa tahun belakangan ini, kita mempunyai
berbagai macam masalah yang menyangkut tentang kependudukan . Dimulai dengan
tingkat kematian yang semakin tinggi, tingkat kelahiran yang tak terkendali
serta arus migrasi yang tak terbendung dari berbagai arah.
Kebijakan kependudukan adalah kebijakan yang
ditunjukkan untuk mempengaruhi besar, komposisi, distribusi dan tingkat
perkembangan penduduk, sedangkan DR. Elibu Bergman Mendefenisikan kebijakan penduduk sebagai
tindakan-tindakan pemerintah untuk mencapai suatu tujuan dimana didalamnya
termasuk pengaruh dan karakteristik penduduk.
Menurut perserikatan bangsa-bangsa, kebijakan
kependudukan adalah langkah-langkah dan program-program yang membantu
tercapainya tujuan ekonomi, social demografis dan tujuan umum lain dengan jalan
memengaruhi variable-variabel utama demografi.
2. Klasifikasi Tenaga Kerja
a. Berdasarkan
Penduduknya
·
Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja
dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang
Tenaga kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang
berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
·
Bukan Tenaga Kerja
Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau
bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja
No.13 tahun 2003, mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64
tahun.
b. Berdasarkan
Batas Kerja
·
Angkatan Kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15 tahun
sampai dengan usia 64 tahun yan sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara
tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
·
Bukan Angkatan Kerja
Bukan angkatan adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang
kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya.
c. Berdasarkan Kualitasnya
·
Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian
atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal
dan nonformal. Contohnya: Pengacara, dokter, guru dll
·
Tenaga kerja tidak terdidik
Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang hanya
mengandalkan tenaga saja. Contohnya: Kuli, Pembantu Rumah tangga
·
Tenaga kerja terampil
Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yan memiliki keahlian dalam
bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini
dibutuhkan latihan secara berulang-ukang sehingga mampu menguasai pekerjaan
tersebut. Contohnya mekanik, apoteker dan lain-lain.
3.
Permasalahan
Ketenagakerjaan
Ada
beberapa permasalahan ketenagakerjaan yang secara umum terjadi di beberapa
Negara termasuk di Indonesia yaitu sebagai berikut:
a. Rendahnya
Kualitas Tenaga Kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu Negara dapat ditentukan dengan melihat
tingkat pendidikan Negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia,
tingkat pendidikannta masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi menyebabkan rendahnya produktifitas tenaga kerja, sehingga hal
ini akan berpengaruh terhadap rendahnya kualitas hasil produksi barang dan
jasa.
b.
Jumlah Ankatan Kerja yang Tidak
Sebanding Dengan Kesempatan Kerja Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak
diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi
perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertamung dalam lapangan kerja akan
menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyakyta jumlah
angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
c. Persebaran
Tenaga Kerja Yang Tidak Merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di pulau Jawa. Sementara
di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, dengan demikian di pulau jawa
banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak Sumber Daya
Alam yang belum dikelola secara maksimal.
d. Pengangguran
Adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang
sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya.
Ada
beberapa jenis pengangguran yaitu:
·
Pengangguran friksional,
pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu,
informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran
pekerjaan.
·
Pengangguran Strukural, adalah
keadaan di mana pengangguran yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu
memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu
perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia
yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
·
Pengangguran musiman, adalah
keadaan menganggur karena adanya gluktuasi kegiatan ekonomi jangka pendek yang
menyebabkan seseorang harus menganggur. Contohnya petani yang menanti musim
tanama, penjual duren yang menanti musim durian.
·
Pengangguran siklikal, adalah
pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga
permintaa tenaga kerja lebih rendah dari pada penawaran kerja.
4. Ruang Lingkup Kebijakan
Kependudukan
Kebijakan kependudukan berhubungan dengan dinamika
kependudukan yaitu perubahan-perubahan terhadap tingkat fertilitas, mortalitas
dan migrasi. Kebijakan kependudukan dapat memengaruhi fertilitas baik untuk
menaikkan maupun menurunkan angka kelahiran. Pada waktu ini kebijakan mengenai
fertilitas sering hanya di hubungkan dengan penurunan gertilitas melalui
Keluarga Berencana.
Bahkan banyak orang menganggap kebijakan kependudukan identic dengan
Keluarga Berencana.
Kebijakan mengenai mortalitas abiasanya langsung di
hubungkan dengan kesehata, bahkan sering di hubungkan dengan klinik, rumah
sakit dan dokter. Mortalitas mempunyai hubungan yang erat dengan morbiditas.
Oleh karena itu morbiditas dan mortalitas harus di pahami sekaligus.
Migrasi merupakan mekanisme resitribusi penduduk.
Hanya dengan migrasi distribusi penduduk dapat di pengaruhi dalam jangka
relative pendek. Dalam membahas migrasi, biasanya mencakup urbanisasi. Urbanisasi
sebagai keadaan dan proses pemusatan penduduk di daerah urban (perkotaanP
banyak di pengaruhi ole migrasi dari desa kekota. Urbanisasi disebabkan oleh
tiga factor yaitu pertambahan alami, migrasi desa-kota, dan reklasifikasi
daerah pendesaan (rural) menjadi perkotaan (urban).
Masalah yang dapat mempengaruhi fertilitas ialah
nuptialitas yaitu hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan. Umur perkawinan
pertama, gampang atau sukarnya perceraian serta perkawinan ulang dapat di
hubungkan dengan kebijakan kependudukan juga.
5. Kebijakan Kependudukan di
Berbagai Negara
Kebijakan kependudukan dapat dibedakan kedalam dua
tujuan besar, pertama, kebijakan yang bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan
penduduk. Kedua, kebijakan yang lebih bertujuan pada perbaikan tingkat social
ekonomi, seperti pengaturan migrasi, kebijakan pelayanan terhadap penduduk usia
lanjut serta kebihakan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan reproduksi.
Kebijakan kependudukan yang berorientasi demografi
secara umum sifatnya dapat dibedakan menjadi dua, kebijakan kependudukan yang
pronatalis dan kebijaka kependudukan yang anti natalis. Kebijakan kependudukan
yang banyak dianut saat ini adalah antinatalis. Kebijakan ini bertujuan untuk
menurunkan angka kelahiran.
Kebijakan kependudukan yang bersigat pronatalis
saat ini umumnya dianut oleh Negara-negara yang telah mencapai tahap dibawah
lebel penggantian penduduk yang mengalamai tingkat pertumbuhan penduduk amat
rendah bahwakan negative. Pada masa lalu prancis menerapkan kebijakan
pronatalis sesudak kalah perang dari jerman pada tahun 1871, keluarga-keluarga
di anjurkan untuk memperbesar jumlah keluarga dengan mengingkatkan kelahiran.
Berbagai subsisdi dan fasilitas diberikan oleh pemerintah. Demikian juga
Negara-negara yang dipimpin oleh dictator yang menyiapkan perang menjelang
perang dunia II seperti Rusi, Jerman, Italia, Jepang.
Sesudah perang Dunia II, Negara yang mempunyai
kebijakan pronatalis adalah Brazil yang ingin mencapai penduduk 250 juta karena
penduduk besar di anggap penting untuk kepentingan pertahanan Negara, disamping
itu Negara Malaysia juga termasuk Negara yang pronatalis yang berkeinginan
meningkatkan jumlah penduduknya dari 22,7 menjadi 35 juta pada pertengahan
tahun 1999.
Negara-negara Aia terbagi dua kebijakan
kependudukannya, yaitu Negara-negara asia selatan, tenggara dan timur hamper
semua menerapkan antinatalis dengan menajalankan program KB, bahkwan RRC
mempunyai kebijakan hanya satu anak untuk masing-masing keluarga.
Dinegara-negara Asia Barat yang sebagian besar Bangsa Araba yang beragama Islam
hanya iran yang menjalankan kebijakan antinatalis, yang lain tidak mempuntai
kebijakan kependudukan yang jelas kecuali Kuwait yang menganut kebijakan
pronatalis.
Negara-negara di eropa tidak mempuntai kebijakan
kependudukan yang dinyatakan secara resmi. Program-program kependudukan lebih
bersigat social ekonomi atau sekedar menampung akibat negative dari tindakan
masyarakat. Misalnya legalisasi pengguguran kandungan terutama di Negara
komunis bukan bertujuan untuk menurunkan fertilitas melainkan untuk menghindar
pengguguran kandungan secar tidak sah yang dilakukakn sembunti-sembunyi dan
membahayakan kesehatan ibu.
Negara mesir dan Tunisia serta Ghana dan Kenya
merupakan Negara pelopor program KB sebagai usaha peningkatan kesejagteraan
keluarga di Benua Afrika. Sementara itu di Amerika Selatan kebijakan
kependudukan dibedakan menjadi dua yaitu pronatalis disebagian Negara besar
Negara yang mayoritas penduduknya baragama Katholik dan antinatalis dinegara
yang mayoritas penduduknya beragama Protestan.
6. Kependudukan di Indonesia
Masalah penduduk di Indonesia, dari dulu hingga
sekarang, memanglah sangat kompleks. Mantra
(2010:199) menggambarkan, hingga akhir tahun 2000, masalah penduduk di Indonesia
meliputi: [1] jumlah penduduk besar, tahun 2000 berjumlah 203,5 juta (dan tahun
2010 berjumlah 237,6 juta), [2] persebaran penduduk tidak merata, 60% tinggal
di pulu Jawa, [3] persentase penduduk yang bekerja di sektor pertanian masih
tinggi, sekitar 60%, [4] jumlah pengangguran terbuka tinggi dan kualitas tenaga
kerja rendah. Salim (2011:1)
mencatat ada empat masalah penduduk di Indonesia, yaitu: [1] kuantitas penduduk
masih tinggi (237,6 juta, dengan pertambahan 1,49%), [2] kualitas penduduk
rendah (kematian tinggi, pendidikan rendah, kemiskinan tinggi, IPM rendah), [3]
persebaran penduduk tidak merata, dan [4] data, informasi, dan administrasi
penduduk belum baik. Sementara
Kuntoro (2011:2) mencatat tiga aspek yang berkaitan dengan isu kependudukan dan pembangunan keluarga, yaitu
kuantitas, kualitas, dan mobilitas. Ketiga aspek tersebut berkaitan dengan
pembangunan ekonomi, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, agama,
keamanan, tata ruang, kemampuan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan,
eksploitasi sumber daya alam yang menjamin
kelestarian
|
lingkungan,
|
dan
|
peningkatan
|
kesejahteraan
|
penduduk.
|
Berdasarkan
|
data permasalahan
|
penduduk
|
tersebut, makalah
|
ini akan
|
menyoroti tiga parameter kependudukan, yaitu fertilitas, mortalitas, dan
mobilitas (migrasi) ditinjau dari aspek sosial-budaya.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
·
Tenaga kerja merupakan penduduk
yang berada dalam usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah
berumur 15 tahun – 64 tahun.
·
Menurut UU No.13 tahun 2003 Bab I
pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
·
Kebijakan kependudukan adalah
kebijakan yang ditunjukkan untuk mempengaruhi besar, komposisi, distribusi dan
tingkat perkembangan penduduk, sedangkan DR. Elibu Bergman Mendefenisikan
kebijakan penduduk sebagai tindakan-tindakan pemerintah untuk mencapai suatu
tujuan dimana didalamnya termasuk pengaruh dan karakteristik penduduk
B. Saran
Sebagai Penduduk Indonesia yang baik, alangkah baiknya kita melakukan
sesuatu yang baik, karena sesuatu yang baik pasti akan di balas dengan kebaikan
pula di akhirat kelak.
Comments
Post a Comment