Skip to main content

ketenagakerjaan dan kebijakan kependudukan




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga “ penduduk sebagai modal dasar dan faktor dominan pembangunan harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan karena jumlah penduduk yang besar dengan kualitas rendah dan pertumbuhan yang cepat akan memperlambat tercapainya kondisi yang ideal antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung dan daya tamping lingkungan.

Perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk, kebijakan pembangunan berkelanjutan adalah kebijakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk saat ini sekaligus mempertimbangkan kesejahteraan penduduk dimasa mendatang, kebijakan pembangunan untuk meningkatkan taraf hidup penduduk saat ini tidak boleh mengorbankan kesejahteraan penduduk generasi mendatang.

Variabel tingkat pertumbuhan penduduk sangat erat kaitannya dengan kemampuan daerah untuk menyediakan lapangan kerja dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara kuantitatif dan kualitatif. Menurut Malthus bahwa tingkat pertumbuhan penduduk berjalan relative lebih cepat dibanding proses penyediaan sumber daya ( resourses ) yang dibutuhkan, dengan demikian jelas bahwa pertumbuhan penduduk yang relative tinggi akan menimbulkan masalah yang tidak sederhana terutama masalah social, ekonomi, stabilitas politik dan lain sebagainya.

B.    Rumusan Masalah

1.      Apa Denifisi Dari Ketenagakerjaan dan Kebijakan Kependudukan?

2.      Apa Saja Jenis Ketenagakerjaan dan Permasalahan Ketenagakerjaan?

3.      Ruang lingkup kebijakan kependudukan

4.      Kebijakan kependudukan di berbagai Negara dan di Indonesia




BAB II 
ISI

1.      Defenisi

1.1  Ketenagakerjaan

Dalam studi kependudukan sering disebut tenaga kerja yang di terjemahkan dari Istilah manpower yakni seluruh penduduk yang dianggap mempunyai potensi untuk bekerja secara produktif. Istilah tenaga kerja tidaklah identic dengan angkatan kerja. Yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah besarnya bagian dari penduduk yang dapat diikutsertakan dalam proses ekonomi.

Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut UU No.13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja adalah jumlah seluruh penduduk dalam suatu Negara yang dapat memproduksi barang dan jasa. Jika ada permintaan terhadap tenaga mereka, dan jika mereka mau berpartisipasi dalam aktibitas tersebut.

Sedangkan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.


1.2              Kebijakan Kependudukan

Beberapa tahun belakangan ini, kita mempunyai berbagai macam masalah yang menyangkut tentang kependudukan . Dimulai dengan tingkat kematian yang semakin tinggi, tingkat kelahiran yang tak terkendali serta arus migrasi yang tak terbendung dari berbagai arah.

Kebijakan kependudukan adalah kebijakan yang ditunjukkan untuk mempengaruhi besar, komposisi, distribusi dan tingkat perkembangan penduduk, sedangkan DR. Elibu Bergman Mendefenisikan kebijakan penduduk sebagai tindakan-tindakan pemerintah untuk mencapai suatu tujuan dimana didalamnya termasuk pengaruh dan karakteristik penduduk.

Menurut perserikatan bangsa-bangsa, kebijakan kependudukan adalah langkah-langkah dan program-program yang membantu tercapainya tujuan ekonomi, social demografis dan tujuan umum lain dengan jalan memengaruhi variable-variabel utama demografi.

2.  Klasifikasi Tenaga Kerja

a.    Berdasarkan Penduduknya

·        Tenaga Kerja

Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

·         Bukan Tenaga Kerja

Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003, mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun.
b.      Berdasarkan Batas Kerja

·        Angkatan Kerja

Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15 tahun sampai dengan usia 64 tahun yan sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.

·         Bukan Angkatan Kerja

Bukan angkatan adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya.
c.  Berdasarkan Kualitasnya

·         Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: Pengacara, dokter, guru dll

·         Tenaga kerja tidak terdidik

Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contohnya: Kuli, Pembantu Rumah tangga
·         Tenaga kerja terampil

Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yan memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ukang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya mekanik, apoteker dan lain-lain.

3.      Permasalahan Ketenagakerjaan

Ada beberapa permasalahan ketenagakerjaan yang secara umum terjadi di beberapa Negara termasuk di Indonesia yaitu sebagai berikut:

a.    Rendahnya Kualitas Tenaga Kerja

Kualitas tenaga kerja dalam suatu Negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan Negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannta masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktifitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap rendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.

b.      Jumlah Ankatan Kerja yang Tidak Sebanding Dengan Kesempatan Kerja Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertamung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyakyta jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.

c.      Persebaran Tenaga Kerja Yang Tidak Merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, dengan demikian di pulau jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak Sumber Daya Alam yang belum dikelola secara maksimal.
d.  Pengangguran

Adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya.
Ada beberapa jenis pengangguran yaitu:

·        Pengangguran friksional, pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerjaan.

·        Pengangguran Strukural, adalah keadaan di mana pengangguran yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
·        Pengangguran musiman, adalah keadaan menganggur karena adanya gluktuasi kegiatan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus menganggur. Contohnya petani yang menanti musim tanama, penjual duren yang menanti musim durian.

·        Pengangguran siklikal, adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaa tenaga kerja lebih rendah dari pada penawaran kerja.


4.  Ruang Lingkup Kebijakan Kependudukan

Kebijakan kependudukan berhubungan dengan dinamika kependudukan yaitu perubahan-perubahan terhadap tingkat fertilitas, mortalitas dan migrasi. Kebijakan kependudukan dapat memengaruhi fertilitas baik untuk menaikkan maupun menurunkan angka kelahiran. Pada waktu ini kebijakan mengenai fertilitas sering hanya di hubungkan dengan penurunan gertilitas melalui Keluarga Berencana.
Bahkan banyak orang menganggap kebijakan kependudukan identic dengan Keluarga Berencana.

Kebijakan mengenai mortalitas abiasanya langsung di hubungkan dengan kesehata, bahkan sering di hubungkan dengan klinik, rumah sakit dan dokter. Mortalitas mempunyai hubungan yang erat dengan morbiditas. Oleh karena itu morbiditas dan mortalitas harus di pahami sekaligus.

Migrasi merupakan mekanisme resitribusi penduduk. Hanya dengan migrasi distribusi penduduk dapat di pengaruhi dalam jangka relative pendek. Dalam membahas migrasi, biasanya mencakup urbanisasi. Urbanisasi sebagai keadaan dan proses pemusatan penduduk di daerah urban (perkotaanP banyak di pengaruhi ole migrasi dari desa kekota. Urbanisasi disebabkan oleh tiga factor yaitu pertambahan alami, migrasi desa-kota, dan reklasifikasi daerah pendesaan (rural) menjadi perkotaan (urban).

Masalah yang dapat mempengaruhi fertilitas ialah nuptialitas yaitu hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan. Umur perkawinan pertama, gampang atau sukarnya perceraian serta perkawinan ulang dapat di hubungkan dengan kebijakan kependudukan juga.


5.  Kebijakan Kependudukan di Berbagai Negara

Kebijakan kependudukan dapat dibedakan kedalam dua tujuan besar, pertama, kebijakan yang bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk. Kedua, kebijakan yang lebih bertujuan pada perbaikan tingkat social ekonomi, seperti pengaturan migrasi, kebijakan pelayanan terhadap penduduk usia lanjut serta kebihakan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan reproduksi.

Kebijakan kependudukan yang berorientasi demografi secara umum sifatnya dapat dibedakan menjadi dua, kebijakan kependudukan yang pronatalis dan kebijaka kependudukan yang anti natalis. Kebijakan kependudukan yang banyak dianut saat ini adalah antinatalis. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan angka kelahiran.
Kebijakan kependudukan yang bersigat pronatalis saat ini umumnya dianut oleh Negara-negara yang telah mencapai tahap dibawah lebel penggantian penduduk yang mengalamai tingkat pertumbuhan penduduk amat rendah bahwakan negative. Pada masa lalu prancis menerapkan kebijakan pronatalis sesudak kalah perang dari jerman pada tahun 1871, keluarga-keluarga di anjurkan untuk memperbesar jumlah keluarga dengan mengingkatkan kelahiran. Berbagai subsisdi dan fasilitas diberikan oleh pemerintah. Demikian juga Negara-negara yang dipimpin oleh dictator yang menyiapkan perang menjelang perang dunia II seperti Rusi, Jerman, Italia, Jepang.

Sesudah perang Dunia II, Negara yang mempunyai kebijakan pronatalis adalah Brazil yang ingin mencapai penduduk 250 juta karena penduduk besar di anggap penting untuk kepentingan pertahanan Negara, disamping itu Negara Malaysia juga termasuk Negara yang pronatalis yang berkeinginan meningkatkan jumlah penduduknya dari 22,7 menjadi 35 juta pada pertengahan tahun 1999.

Negara-negara Aia terbagi dua kebijakan kependudukannya, yaitu Negara-negara asia selatan, tenggara dan timur hamper semua menerapkan antinatalis dengan menajalankan program KB, bahkwan RRC mempunyai kebijakan hanya satu anak untuk masing-masing keluarga. Dinegara-negara Asia Barat yang sebagian besar Bangsa Araba yang beragama Islam hanya iran yang menjalankan kebijakan antinatalis, yang lain tidak mempuntai kebijakan kependudukan yang jelas kecuali Kuwait yang menganut kebijakan pronatalis.

Negara-negara di eropa tidak mempuntai kebijakan kependudukan yang dinyatakan secara resmi. Program-program kependudukan lebih bersigat social ekonomi atau sekedar menampung akibat negative dari tindakan masyarakat. Misalnya legalisasi pengguguran kandungan terutama di Negara komunis bukan bertujuan untuk menurunkan fertilitas melainkan untuk menghindar pengguguran kandungan secar tidak sah yang dilakukakn sembunti-sembunyi dan membahayakan kesehatan ibu.
Negara mesir dan Tunisia serta Ghana dan Kenya merupakan Negara pelopor program KB sebagai usaha peningkatan kesejagteraan keluarga di Benua Afrika. Sementara itu di Amerika Selatan kebijakan kependudukan dibedakan menjadi dua yaitu pronatalis disebagian Negara besar Negara yang mayoritas penduduknya baragama Katholik dan antinatalis dinegara yang mayoritas penduduknya beragama Protestan.


6.  Kependudukan di Indonesia

Masalah penduduk di Indonesia, dari dulu hingga sekarang, memanglah sangat kompleks. Mantra (2010:199) menggambarkan, hingga akhir tahun 2000, masalah penduduk di Indonesia meliputi: [1] jumlah penduduk besar, tahun 2000 berjumlah 203,5 juta (dan tahun 2010 berjumlah 237,6 juta), [2] persebaran penduduk tidak merata, 60% tinggal di pulu Jawa, [3] persentase penduduk yang bekerja di sektor pertanian masih tinggi, sekitar 60%, [4] jumlah pengangguran terbuka tinggi dan kualitas tenaga kerja rendah. Salim (2011:1) mencatat ada empat masalah penduduk di Indonesia, yaitu: [1] kuantitas penduduk masih tinggi (237,6 juta, dengan pertambahan 1,49%), [2] kualitas penduduk rendah (kematian tinggi, pendidikan rendah, kemiskinan tinggi, IPM rendah), [3] persebaran penduduk tidak merata, dan [4] data, informasi, dan administrasi penduduk belum baik. Sementara

Kuntoro (2011:2) mencatat tiga aspek yang berkaitan dengan isu kependudukan dan pembangunan keluarga, yaitu kuantitas, kualitas, dan mobilitas. Ketiga aspek tersebut berkaitan dengan pembangunan ekonomi, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, agama, keamanan, tata ruang, kemampuan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, eksploitasi sumber daya alam yang menjamin

kelestarian
lingkungan,
dan
peningkatan
kesejahteraan
penduduk.
Berdasarkan
data  permasalahan
penduduk
tersebut,  makalah
ini  akan
menyoroti tiga parameter kependudukan, yaitu fertilitas, mortalitas, dan mobilitas (migrasi) ditinjau dari aspek sosial-budaya.

BAB III
PENUTUP

A. Simpulan

·        Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun.

·        Menurut UU No.13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

·        Kebijakan kependudukan adalah kebijakan yang ditunjukkan untuk mempengaruhi besar, komposisi, distribusi dan tingkat perkembangan penduduk, sedangkan DR. Elibu Bergman Mendefenisikan kebijakan penduduk sebagai tindakan-tindakan pemerintah untuk mencapai suatu tujuan dimana didalamnya termasuk pengaruh dan karakteristik penduduk

B. Saran

Sebagai Penduduk Indonesia yang baik, alangkah baiknya kita melakukan sesuatu yang baik, karena sesuatu yang baik pasti akan di balas dengan kebaikan pula di akhirat kelak.

Comments

Popular posts from this blog

CHINA SISTEM PEMERINTAHAN DAN BENTUK NEGARA

DOSEN PENGASUH : KHOTAMI, S.Sos., M.Si MATA KULIAH : PEMERINTAHAN NASIONAL BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN NEGARA CHINA DIGO ANUGRAH 167310640 YOGA UTOMO 167310664 JANUANTO 167310626 LIRA FITRIANI 167310670 INDAH NURMALA 167310682 RESKI MULANA 167310678 VIA MEISELLY 167310689 NANDIO MULIA 167310679 VIVI FITRIANI 167310668 M. HAFIS 167310666 DEDRI YANTO 167310620 PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS ISLAM RIAU TAHUN AJARAN 2016/2017 BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang China merupakan sumber peradaban bagi banyak bangsa yang hidup di Asia Timur, seperti Korea, Jepang dan Vietnam yang berada dalam lingkaran budaya China. Namun tidak sampai di sana saja pengaruh China, karena pancaran cahaya peradaban tersebut juga mencapa

Isi dan Sistematika Al-quran

Al-quran yang menjadi sumber nilai dan norma umat Islam itu terbagi ke dalam 30 juz (bagian), 114 surah (surat:bab) lebih dari 6000 ayat, 74.499 kata atau 325.345 huruf (atau lebih tepat dikatakan 325.245 suku kata kalau dilihat dari sudut pandang bahasa Indonesia). Al-quran tidak disusun secara kronologis. Lima ayat pertama diturunkan di gua Hira’ pada malam 17 Ramadhan tahun pertama sebelum Hijrah atau pada malam Nuzulul Quran ketika Nabi Muhammad berusia 40-41 tahun, sekarang terletak di surat al-Alaq (96):1-5. Ayat terakhir yang diturunkan di padang Arafah, ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 9 Zulhijjah tahun ke-10 Hijriah, kini terletak di surat Al-maidah (5):3. Al-quran yang terdiri dari 30 Juz , 114 surah, 6326 ayat itu, sistematikanya ditetapkan oleh Alla sendiri melalui malaikat Jibril yang disampaikan kepada RasulNya Muhammad. Allahlah yang menentukan kemana ayat yang turun kemudan disisipkan di antara ayat yang turun lebih dahulu. Sistematikanya

demokrasi indonesia 1965-1998

  BAB I   PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kita mengenal bermacam-macam istilah demorasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi Terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasu yang menuru asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kata yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan atau berkuasa). Sesudah perang dunia II kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan Negara di dunial menurut suatu peneleitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka: “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua system organisasi politik dan social yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh. Akan tetapi UNESCO juga menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap am